Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Apakah menunggu ada jatuh korban, seperti tragedi terbakarnya pabrik perakitan mancis gas di Kecamatan Binjai, Langkat, pada Juni 2019 lalu yang menewaskan 30 orang, baru pemerintah bertindak. Atau pemerintah tidak 'bernyali' untuk menutup 36 titik lokasi penyulingan minyak mentah/condensate tanpa izin (ilegal) di Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, mulus memproduksi premium, solar dan minyak tanah (caroserine).
Terkuaknya 36 dapur penyulingan minyak condensate tanpa izin itu diungkap Kabag Ops Polres Langkat Kompol Arif Batubara di hadapan Sekdakab Langkat dr Indra Salahudin, Kodim 0203/Langkat, dan pihak terkait, saat rapat koordinasi tim terpadu penanganan konflik sosial Kabupaten Langkat 2020, Kamis 26 November 2020.
"Sejumlah wilayah di Langkat memilik rawan konflik. Di antaranya, 33 warga masyarakat Desa Besilam, Kecamatan Padang Tualang, memiliki 36 dapur penyulingan minyak mentah (condensate) ilegal. Meraka tidak memiliki izin dari dinas terkait, jadi masyarakat sekitar merasa terganggu. Sebab dikhawatirkan dapat menyebabkan terjadi kebakaran," kata Kompol Arif Batubara.
Untuk mengatasi hal itu, pihak Polres Langkat selama ini hanya melakukan koordinasi dengan pihak terkait serta melaksanakan pertemuan/mediasi dengan masyarakat dan Forkopimca setempat, kata Kompol Arif Batubara lagi.
Untuk mengambil langkah menghentikan atau menutup usaha penyulingan condensate itu, mungkin bukan kewenangan kepolisian, karena, jenis usaha industri merupakan hak Pemerintah Kabupaten, dengan peran Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP).
Mungkin juga, Pemkab Langkat/Pol PP belum meminta bantuan polisi untuk menertibkan usaha produksi premium, solar dan caroserin secara ilegal.
Ada Apa dengan Pemkab Langkat?
Pantauan medanbisnisdaily.com, di beberapa lokasi usaha dapur penyulingan condensate, di Kecamatan Padang Tualang, memang benar adanya. Dapur penyulingan condensate itu ada yang dikelola atau dimodali oknum dari salah satu Kesatuan Angkatan, selain milik warga.
"Dapur ini, dan modalnya dari Bapak baju hijau, Pak. Kalau minyak conden didatangkan dari Aceh," sebut salah seorang di dapur penyulingan, yang meminta dirahasiakan identitasnya.
Menurut pekerja itu, premium dan solar yang diproduksi, banyak dipasarkan di luar Langkat. Diangkut menggunakan truk tangki mini yang bertuliskan 'Minyak Tanah Non Subsidi'. Sedangkan minyak tanah/caroserine, banyak pembeli dengan kemasan jerigen menggunakan keranjang along-along dengan sepeda motor yang memasarkannya di Medan dan Deli Sedang.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Langkat, dr Indra Salahudin, ketika dikonfirmasi melalui pesan WatsApp-nya, Jumat (27/11/2020), terkait langkah apa yang diambil terhadap operasional 36 dapur penyulingan condensate tanpa izin, sebelum ada korban jiwa jika terjadi kebakaran dan ledakan, ia mengatakan, Pemkab Langkat sudah memberikan imbauan dan larangan untuk menghentikan operasional penyulingan condensate. "Sudah lama himbauan dan larangan disampaikan Pemda Langkat, juga melalalui Kecamatan," tulisnya.