Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (Kanwil DJP Sumut) II Pematang Siantar menyeret tersangka pidana perpajakan berinisial EWH. Modus kejahatan yang dilakukan EWH adalah menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dengan memanfaatkan wajib pajak (WP) badan CV SMM. Akibat perbuatanya ini negara sedikitnya rugi Rp 7,5 miliar yang dilakukan pada masa pajak 2016 hingga Desember 2017.
Kejahatan perpajakan ini diungkap Kakanwil DJP Sumut II, Romadhaniah melalui Kabid P2Humas Kanwil Pajak Sumut II, Mukhammad Faisal Artjan melalui siaran persnya yang diterima medanbisnisdaily.com, Jumat (27/11/2020).
Disebutkan, EWH yang diringkus pada 30 September 2020 diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Sumut pada 25 November 2020 setelah berkas tersangka dinyatakan lengkap.
Penyerahan tersangka yang merupakan penyerahan tahap kedua disaksikan Kakanwil Romadhaniah, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Muh Harsono, Kepala KPP Pratama Pematang Siantar Jhon Piker Simamora, serta Plt Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Ismail Otto SH MHum, Kepala Seksi Pidana Khusus Dostom Hutabarat, dan Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Robertson Pakpahan SH MH.
Dibeberkan, tersangka EWH diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yakni melanggar Pasal 39A huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yaitu dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Modus operandi kejahatan yang dilakukan EWH, yaitu menggunakan CV SSM untuk menerbitkan faktur pajak yang tidak didasarkan atas transaksi sebenarnya, yakni tidak terdapat penyerahan barang dan tidak terdapat pembayaran sejumlah yang tercantum dalam faktur pajak kepada pihak lain sebagai pengguna.
Tersangka EWH menawarkan faktur pajak CV SSM kepada pihak lain sebagai pengguna dengan harga yang harus dibayar hanya sejumlah persentase tertentu dari nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tercantum dalam faktur pajak CV SSM. Setelah diperoleh kesepakatan harga, tersangka EWH menerbitkan faktur pajak CV SSM dan menyerahkan kepada pihak lain sebagai pengguna tersebut.
Ditangkap di Binjai
Disebutkan, tersangka diringkus 30 September 2020 di Kompleks Perumahan Tandam Indah Binjai dan dilanjutkan dengan penahanan di Rumah Tahanan Dirtahti Polda Sumatera Utara. Terkait perkara pidana ini, telah disita sejumlah barang bukti yang turut diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Dengan adanya penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak patuh dalam bentuk penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, diharapkan dapat memberikan efek jera baik kepada para pelaku tindak pidananya ataupun wajib pajak lainnya yang akan coba-coba melakukan tindak pidana perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak untuk menghindari praktik curang dan penggelapan pajak. Direktorat Jenderal Pajak dengan dukungan penuh kepolisian dan kejaksaan akan menindak tegas segala bentuk penghindaran pajak yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.