Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Seorang pria bernama Khaidir Noval Harahap harus merasakan pengapnya rumah tahanan usai ditangkap Polsek Beringin, Polresta Deli Serdang.
Pria berusia 48 tahun itu ditangkap gara-gara tidak membayar atas pengambilan belasan telur yang telah dijanjikannya akan dibayar kepada korbanya, Dewi Waty (33) warag Dusun VI, Desa Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Beringin, Polresta Deli Serdang, Iptu Doni Simanjuntak mengatakan, pelaku ditangkap atas kasus penipuan dan penggelapan.
"Kita amankan pelaku di kediamannya Komplek perumahan Sidimpuan Baru, Kelurahan Silandit, Kecamatan Padang Sidimpuan Selatan, Kodya Sidimpuan, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) pada Minggu (29/11/2020)," ujarnya Doni Simanjuntak.
Dijelaskannya, terungkap kasus ini atas laporan korban yang mengalami kerugian Rp174 juta karena telah ditipu oleh pelaku.
"Dalam laporannya, Dewi Waty menerangkan bahwa pelaku berjanji untuk membayar telur sebanyak 440 ikat atau 13.200 butir yang diambilnya. Akan tetapi, yang bersangkutan tak mengindahkan dengan berbagai alasan. Oleh karena itu, korban melaporkan atas penipuan ke Polsek Beringin dengan kemudian dilakukan penangkapan," jelasnya.
Saat ini, kata Doni, pelaku sudah dijebloskan ke penjara akibat dari perbuatannya.
"Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa sejumlah faktur bon pengambilan telur," pungkasnya.