Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pengamat Sektor Kelautan dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menilai kebijakan ekspor benih lobster sebagai kebijakan yang dibutuhkan di Indonesia. Menurutnya yang seharusnya ada adalah kebijakan yang mengarahkan pada usaha pembesaran lobster.
"Menurut saya dan teman-teman di Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan tetap berpendapat bahwa ekspor benur lobster bukan satu kebijakan strategis yang harus diambil karena yang sejatinya harus dilakukan adalah memanfaatkan secara terbatas untuk kebutuhan dalam negeri, yakni melalui usaha pembesaran lobster," ujar Abdul, Senin (30/11/2020).
Lebih tepat lagi kalau pemerintah dalam hal ini ad interim Menteri Kelautan dan Perikanan Luhut Binsar Pandjaitan bisa segera mencabut Surat Edaran (SE) Nomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP). Lalu, menggantikannya dengan surat penghentian secara permanen atau jangka panjang Peraturan Menteri KP Nomor 12/2020.
"Surat edaran terkait penghentian sementara itu sebaiknya direvisi dan diganti menjadi surat penghentian skala panjang seterusnya terkait ekspor benur lobster dan seluruh izin yang sudah diterbitkan itu tetap bisa diberlakukan tapi orientasinya diubah tidak lagi ekspor melainkan untuk usaha pembesaran di dalam negeri," sambungnya.
Sebab, menurut Abdul aturan ini sudah bermasalah dari hulunya. Ditambah lagi, para eksportir yang mendapat izin ekspor rata-rata tidak memiliki latar belakang usaha pembesaran benih lobster.
"Umumnya pelaku yang mendapatkan izin ekspor itu nyatanya ternyata ya dari penulusuran kami ya itu memang pemain-pemain yang selama ini terlibat dalam ekspor benur lobster keluar negeri," ungkapnya.
"Jadi tidak ada background terkait dengan usaha pembesaran berkenaan dengan itu ya sudah terbukti keliru bahwa dari sisi aturan memang banyak kejanggalan, sementara dari segi praktek juga memberikan kerugian tidak hanya kepentingan negara tapi juga kepentingan pembudidaya lobster di dalam negeri," tambahnya.
Revisi apapun terkait kebijakan itu, kata Abdul tak bisa jadi solusi dan rentan mengulangi praktik monopoli yang sudah terbukti terjadi.
"Sudah tidak pantas karena terbukti cacat secara hukum, banyak hal yang dilanggar dari sisi substansi di dalam Permen 12/2020. Persoalannya bukan hanya di monopoli jasa angkut saja tapi dari hulunya," katanya.
"Hal-hal seperti ini yang menurut saya diabaikan oleh pak Luhut, oleh karena itu saya sampaikan di awal pernyataan itu sangat berbahaya tidak hanya merugikan kepentingan negara tapi juga merugikan kepentingan pembudidaya lobster dalam jangka panjang," timpalnya.(dtf)