Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal memanggil 40 eksportir benih lobster untuk dimintai keterangan terkait perkara dugaan monopoli pengiriman ekspor benih lobster. Pemanggilan direncanakan akan dilakukan pekan ini.
"Semua dipanggil, masalah timing kapan mereka hadir itu investigator yang mengetahui. Yang jelas 40 itu dimintai keterangan dan data (untuk) penelitian, kalau di penyelidikan bisa dipanggil lagi. Ini hanya (untuk) mendapatkan alat bukti dasar. Ini pantes atau tidak naik ke penyelidikan," ujar Komisioner KPPU Afif Hasbullah dalam Ngobrol Santai Bareng KPPU di Aloft Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2020).
Jumlah 40 eksportir tersebut merupakan sebagian dari jumlah 65 eksportir yang mendapat izin ekspor benih lobster. Mereka yang dipanggil itu tergabung dalam asosiasi Pengusaha Lobster Indonesia (Pelobi).
Selain eksportir, KPPU juga akan meminta keterangan dari perusahaan jasa pengiriman atau forwarder benih lobster dari dalam negeri ke luar negeri. Namun, dia enggan menjelaskan nama perusahaan pengiriman yang dipanggil tersebut.
"Pihak yang berurusan di KPK, tidak menutup kemungkinan akan dipanggil. Termasuk dari kementerian yang dianggap mengetahui karena posisinya kan ini persoalan dugaan monopoli atas pengiriman. Ada pelaku usaha, kemudian ada hal lain terkait kebijakan apakah mengarah ke monopoli. Kalau dari kebijakan nggak ada," ucapnya.
KPPU akan mencari alat bukti terhadap adanya dugaan monopoli usaha. Jika alat bukti sudah lengkap, pihaknya langsung menaikkan perkara itu ke tingkat penyelidikan.
"Senin depan akan kami umumkan kelanjutan penelitian," kata Juru Bicara sekaligus Komisioner KPPU, Guntur Saragih dalam kesempatan yang sama.
Guntur menyebut tidak menutup kemungkinan jika ke depan pihaknya akan bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus dugaan monopoli ekspor benih lobster ini.
"Kami harap KPK mendukung itu," tandasnya.(dtf)