Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Nias Utara. Bupati Nias Utara (Nisut) M Ingati Nazara dan mantan Kadis PUPR Nisut, Yulius Zai, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Murni Panjaitan serta kontraktor, Nyak Pau Aceh, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) terkait proyek senilai Rp 7 milliar TA 2017 yang diduga bermasalah. Laporkan dilakukan Darianus Lahagu.
Darianus kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (1/12/2020), mengatakan, tahun 2017, Dinas PUPR Nisut mengalokasikan anggaran Rp 7 miliar untuk pembangunan badan jalan di Dusun VIII Lafau menuju Fadoro Hilimbowo, Kecamatan Lahewa Nisut menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK). Proyek yang dikerjakan PT EBK itu bermasalah bukan saja diduga pekerjaan fisik sarat penyimpangan, namun penggunaan anggaran yang Rp 7 milliar tidak memiliki payung hukum.
Karena, menurut penggigat antikorupsi Nias Utara ini, selain tidak dibahas di lembaga DPRD Nisut, nomenkelatur kegiatan juga belum dicantumkan dalam dokumen RKPD dan KUA-PPAS TA 2017 sebagaimana dipertegas dalam Peraturan Meneteri Dalam Negeri nomor : 18 Tahun 2016 bahwa setiap kegiatan wajib melalui proses pembahasan. Jika tidak, maka dianggap tidak sah atau ilegal.
"Ini kan dana APBN, kenapa tidak mengikuti aturan, dasar hukumnya apa. Kan aneh, bupati Ingati selaku kuasa anggaran tapi justeru membiarkan." Tudingnya seraya meminta penegak hukum mengusut pihak terkait agar kerugian keuangan negara dalam pekerjaan tersebut dapat pertanggungjawabkan," imbuhnya.
Bupati M Ingati Nazara yang diminta tanggapannya melalui telepon seluler tidak mengangkat. SMS yang dikirimkan juga tidak dibalas. Sedangkan Yulius Zai menjelaskan bahwa anggaran proyek tersebut sudah diperiksa BPK RI Perwakilan Sumut. Demikian juga Polda Sumut sudah melakukan penanganan, termasuk beberapa pihak terkait sudah diperiksa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian SH yang dihubungi melalui seluler mengatakan, laporan tersebut saat ini masih tahap administrasi. :Jika nantinya sudah selesai, kita lihat petunjuk dari pimpinan, apakah didisposiskan ke Intel atau tindak pidana khusus guna proses lebih lanjut," ujarnya.