Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim Tekab Polsek Medan Kota menangkap dua pemuda berinisial DKL (28) dan S (32) warga Jalan Sari Marendal, karena melakukan transaksi narkotika, di Jalan AH Nasution, Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin menyampaikan, dari kedua tersangka diperoleh barang bukti, berupa satu bungkus klip kecil berisi sabu. "Terhadap keduanya, saat ini sudah dilakukan penahanan," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (1/12/2020).
Yaqin menceritakan, penangkapan terhadap keduanya dilakukan atas hasil penyelidikan yang menyatakan bahwasanya di Jalan AH Nasution marak terjadinya transaksi Narkoba, Kamis (19/11/2020) sekitar pukul 17.40 WIB. Saat ditangkap, keduanya baru saja melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Ketika diinterogasi, Yaqin menyebutkan, kedua tersangka mengaku kalau sabu yang mereka peroleh merupakan bayaran utang seseorang kepadanya. Karenanya, keduanya pun langsung diboyong ke Polsek Medan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Untuk itu kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 112 ayat (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.