Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Pjs Wali Kota Medan, Arief Sudarto Tri Nugroho, menjelaskan dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintah daerah yang baik dan bersih serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Di mana, penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang komprehensif dan terpadu. "Berdasarkan hal tersebut, pada hari ini Pemko Medan bersama dengan DPRD Kota Medan telah menyetujui dan mensahkan rancangan peraturan daerah Kota Medan tentang penyelenggaraan kearsipan," ujarnya usai penandatanganan persetujuan bersama di gedung DPRD Medan, Selasa (1/12/2020).
Dengan disetujui dan disahkannya Ranperda ini, dia berharap dapat menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggaraan pemerintah daerah, BUMD, sekolah, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perorangan, serta lembaga kearsipan daerah sebagai penyelenggaraan kearsipan daerah; Menjamin ketersediaannya arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah.
Kemudian, Terjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang handal dan pemanfaat arsip sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; Menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya; Mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan daerah sebagai suatu sistem komprehensif dan terpadu.