Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Pemerintah memangkas libur akhir tahun 2020 sebanyak tiga hari. Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengimbau masyarakat memanfaatkan libur akhir tahun secara arif.
"Pesan saya kepada masyarakat yang akan memanfaatkan libur akhir tahun, mohon dimanfaatkan libur ini dengan arif dan bijaksana, utamakan kesehatan, utamakan keselamatan diri dan keluarga," kata Muhadjir dalam video rilis yang diterima, Selasa (1/12/2020).
Muhadjir berharap masyarakat tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan keluarga. Dengan begitu, lanjut Muhadjir, warga telah membantu mencegah penularan COVID-19.
"Maka demikian kita semua telah sama-sama ikut mencegah penularan wabah COVID-19 dan kita akan segera hidup sebagaimana biasa, pemulihan ekonomi akan berjalan dengan baik, kesehatan agar segera pulih, begitu juga masalah sosial dan pendidikan," ujar Muhadjir.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan memangkas libur akhir tahun 2020. Libur akhir tahun dipangkas sebanyak 3 hari.
"Dengan demikian, maka secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak 3 hari, yaitu 28, 29, 30," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/12).
Keputusan ini kemudian akan diteken oleh 3 menteri. Para menteri itu berkaitan dengan urusan ASN hingga hari keagamaan.
"Setelah ini kesepakatan dan ditandatangani oleh 3 menteri, yaitu ada MenPAN-RB, Menaker, dan Menag," ujar dia.
Kini pengganti cuti bersama Idul Fitri pada 28-30 Desember 2020 dihapus. Dengan demikian, hari libur berkurang tiga hari.
Bagaimana jadwal libur akhir tahun setelah dipangkas. Simak di halaman berikutnya.
Berikut jadwal baru libur akhir tahun setelah dikurangi:
Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal
Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
Jumat, 1 Januari 2021: Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi
Total ada 2 hari libur nasional dan 2 hari cuti bersama. Dengan demikian, ada dua kali long weekend yang disela hari kerja.
Yang pertama, ada 4 hari libur berderet pada 24-25 Desember 2020 (Kamis-Jumat) dan 26-27 Desember 2020 (Sabtu-Minggu). Long weekend kedua adalah pada 31 Desember 2020-1 Januari 2021(Kamis-Jumat) dan 2-3 Januari 2021.
Pengurangan hari libur ini berdasarkan arahan Presiden Joko Widowo (Jokowi) pada Senin (23/11/2020) yang lalu. Arahan itu lalu ditindaklanjuti Menko PMK Muhadjir Effendy dengan menggelar rapat dan mengambil keputusan pengurangan libur. dtc