Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Medan mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan money politic dalam Pilkada yang akan berlangsung 9 Desember mendatang. Selain merusak demokrasi, juga ada sanksi pidana yang akan dikenakan baik kepada pemberi maupun penerima. Untuk itu, GMNI Medan akan melakukan sosialisasi dan mengajak masyarakat aktif melaporkan jika ada temuan.
Demikian ditegaskan Wakil Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Medan, Salomo Simarmata lewat keterangan tertulisnya kepada medanbisnisdaily.com, Selasa malam (1/12/2020)
"Politik uang yang dilakukan pada hari 'H' yang sering disebut 'serangan fajar' ini sudah jadi rahasia umum. Dugaan kami saat ini akan sangat rentan terjadi, mengingat kondisi ekonomi masyarakat sangat lemah akibat pandemi. Tapi kami harus ingatkan, jangan ada yang manfaatkan situasi, terutama para kontestan, jika tidak ingin dipidana," kata Salomo.
Salomo menjelaskan, pemberian uang atau dalam bentuk lain, baik langsung atau tidak langsung dengan tujuan untuk memengaruhi pemilih, dapat dikenakan ancaman pidana sesuai dengan pasal 187A UU 10/2016. Disebutkan penerima dan pemberi dapat dipidana paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda maksimal Rp 1 miliar.
"Perlu efek jera sebagai pembelajaran. Jangan sampai money politic dianggap sesuatu yang normal. Karenanya kami mengajak kaum muda Kota Medan ikut bersama-sama mengawal. Kami juga meminta KPU dan Bawaslu memastikan jajarannya hingga tingkat TPS memiliki komitmen, profesional, independen dan berintegritas," tutup Salomo.