Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Calon Wakil Wali Kota Medan, Salman Alfarisi kembali mempertanyakan belum adanya pemeriksaan oleh Bawaslu Medan terhadap pria tua yang membagikan alat peraga kampanye (APK) di masjid tempatnya berceramah, yang berujung pelaporan terhadap dirinya atas dugaan melakukan kampanye di rumah ibadah (masjid). Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak mengenal pria yang membagikan APK tersebut.
"Artinya sudah kita jelaskan dan sampai hari ini ya, Bawaslu belum memanggil orang tua yang membagikan itu, tapi oleh Polres sudah tadi menurut penjelasan. Artinya harapan kita ini tidak dinaikkan ke penyidikan Polres, tetapi dievaluasi laporan oleh Panwascam. Tetapi lagi lagi Bawaslu kita melihat mereka terburu buru lah untuk menaikkan kasus ini ke penyidikan Gakkumdu. Jadi ini, kita kecewalah dengan proses ini," ungkapnya, di Bawaslu Medan, Selasa (1/12/2020) malam.
Saat diberikan pertanyaan, Salman berusaha memberikan jawaban sebaik mungkin, dan jawaban itu bisa diproses secara adil. "Ada 28 pertanyaan. Intinya semua kita jawab. Cuma kita menyayangkan orang tua yang membagikan itu sampai hari ini bukan sebagai terlapor, malah mestinya kan beliau yang bertanggung jawab atas pembagian karena pembagian APK itu ada 4 kemungkinan," jelasnya.
BACA JUGA: Usai Diperiksa Bawaslu, Salman Klaim Dukungan kepada AMAN Makin Tak Terbendung
Kemungkinan pertama, kata dia, bisa jadi inisiatif dari orang tua tersebut. Kedua, inisiatif dari BKM (Badan Kenaziran Masjid). Kemungkinan ketiga, bisa jadi instansi dari Tim Pemenangan Akhyar - Salman.
"Keempat bisa jadi inisiatif kubu sebelah (Bobby-Aulia). Jadi hal ini banyak kemungkinannya, tapi sampai hari ini saya yang dipanggil terus, apalagi ini kan sudah memasuki hari-hari terakhir kampanye, yang saya butuh waktu untuk menjumpai masyarakat, dan cukup mengganggu lah aktivitas ini," bebernya.
Diketahui, perkara pidana dalam Pilkada Medan 2020 ini terjadi 11 November lalu. Ketika itu, Salman datang ke Masjid Al Irma di Jalan Rajawali, Medan Sunggal.
Saat Salman memberi pengajian di masjid itu, seorang pria membagikan brosur kampanye Akhyar-Salman (AMAN) kepada jamaah. Sebagai bukti, Panwascam merekam adegan itu dalam bentuk video dan foto.
Salman sendiri kukuh tak mengakui telah berkampanye di masjid. Dia juga mengatakan pihaknya paham aturan. Karenanya, tak mungkin berkampanye di masjid.
Diketahui, kampanye di masjid atau tempat ibadah lainnya merupakan aktivitas terlarang. Pasal 280 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, menegaskan sanksi pidana kepada pihak-pihak yang nekat berkampanye di rumah ibadah, fasilitas pemerintah maupun tempat pendidikan.