Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, berbicara pada Rakor Cegah Korupsi melalui Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah dan Optimalisasi Aset di Provinsi Sumut, Rabu (02/12/2020). Hadir memberi paparan pada Rakor di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, antara lain Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Lili Pintauli Siregar.
Dalam paparannya, Gubernur Edy antara lain menyinggung soal penertiban aset, yakni tanah untuk lokasi sport center seluas 300 Ha, yang kini telah menjadi milik Pemprov Sumut.
"Pagi-pagi pak Dadang (Kepala Kanwil BPN Sumut Dadang Suhendi), melaporkan ke saya. Pak siap-siap dilaporkan. Laporkan, saya bilang gitu, saya tak takut," ujar Edy Rahmayadi dengan pedenya.
"Senang sekali orang memenjarakan saya.
Saudara-saudara saya kalau saya nanti dipenjarakan, saya ajak nanti 33 bupati/wali kota, saya bawa ke penjara. Kami bentuk provinsi nanti di penjara," ujar Edy berkelakar.
Menurut Gubernur Edy, tidak ada pelanggaran hukum dengan telah dibayarkannya tanah seluas 300 Ha itu yang nilainya mencapai Rp 152,951 miliar kepada PTPN II pada 6 April 2020.
Sebab tanah itu adalah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II mulai sejak tahun 1948 sampai tahun 2038 yang akan datang. "Tetapi bisa dikomplain oleh orang dan akhirnya begitulah tertatih-tatih kita untuk menyelesaikan ini," ujar Edy.
Bahkan ia juga mengemukakan alasan pembayarannya. Pertana karena untuk memiliki tanah sport center, harus dibayar agar segera dihapusbukukan oleh PTPN II dari daftar asetnya.
Kemudian karena kawasan sport center diperuntukkan antara lain untuk persiapan Sumut tuan rumah pelaksanaan PON tahun 2024. Sehingga pada 2 Januari 2021 yang akan datang, dimulai pembangunan sport center.
Dan ia sampaikan juga, setelah pembayaran tanah selesai, muncul persoalan baru yaitu harus membayar ganti rugi atas tanaman dan bangunan warga penggarap di atas sebagian tanah sport center itu.
"Dan masalah yang kemudian muncul lagi adalah tak boleh lewat situ, truk-truk pasir harus lewat dari pos ini. Waduh susah benar berinvestasi di Sumut ini," keluh Edy.