Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. LAPS SJK atau Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan adalah lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan khusus terkait sengketa di Sektor Jasa Keuangan. Mulai awal 2021 mendatang, penyelesaian sengketa melalui LAPS akan dilakukan secara terintegrasi.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan ada enam LAPS yang sudah ada saat ini yaitu, BAPMI, BMAI, BMDP, LAPSPI, BAMPPI dan BMPPVI yang disatukan menjadi LAPS Sektor Jasa Keuangan. Sehingga masyarakat akan lebih mudah menghubungi dan penyelesaian sengketa akan lebih cepat karena telah tersentralisasi mengingat semakin banyaknya produk keuangan yang hybrid.
Dalam peraturan OJK tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan diatur setiap Lembaga Jasa Keuangan (LJK) wajib memiliki unit kerja dan atau fungsi serta mekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan bagi konsumen.
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Seiring dengan terintegrasinya LAPS SJK, maka akan memberikan beberapa manfaat, antara lain sebagai berikut.Jika penyelesaian pengaduan LJK tidak mencapai kesepakatan sehingga timbul sengketa, konsumen dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan.
1. Memberikan layanan penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan yang profesional, kredibel dan independen.
2. Meningkatkan aksesibilitas konsumen dan masyarakat dalam penyelesaian sengketa khususnya terkait produk yang bersifat hybrid.
3. Meningkatkan kepercayaan konsumen dan masyarakat pada industri jasa keuangan.
4. Membentuk standardisasi proses penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan.
Adapun sengketa yang dapat disampaikan ke LAPS SJK yaitu sengketa atas produk dan layanan dari delapan industri yang terdaftar dan berizin dari OJK, baik konvensional maupun syariah.
Kedelapan industri tersebut antara lain, perbankan, pasar modal, modal ventura, dana pensiun, perasuransian, penjaminan, pembiayaan, dan financial technology (fintech). Untuk informasi lebih lanjut tentang LAPS SJK dapat menghubungi kontak OJK di 157. (dtf)