Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah telah menetapkan 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Karena keputusan itu Bank Indonesia (BI) meniadakan kegiatan operasional. Seperti Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).
Direktur Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan mengungkapkan BI juga meniadakan kegiatan operasional sistem kliring nasional Bank Indonesia (SKNBI), layanan operasional kas, transaksi operasional moneter rupiah dan valas.
Lalu penerbitan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (IndoNIA), dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR).
Untuk pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan termasuk penyelenggara sistem pembayaran (PJSP) dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi.
"BI mengimbau industri keuangan termasuk PJSP dan PJPUR untuk tetap mendorong gaya hidup baru atau new lifestyle dalam melakukan kegiatan usahanya dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran COVID-19," kata dia dalam siaran pers, Rabu (2/12/2020).
Junanto mengungkapkan BI akan terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah, otoritas dan industri terkait dalam menempuh langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran pandemi COVID-19.(dtf)