Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Selama pandemi Covid-19, pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) mengalami peningkatan. BPJamsostek Wilayah Sumatra Bagian Utara (Sumbagut) mencatat, hingga September 2020, sebanyak 119.575 tenaga kerja mengklaim JHT senilai Rp 1,3 triliun. Rata-rata klaim JHT di Wilayah Sumbagut di atas 10.000 peserta setiap bulan.
Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sumbagut, Panji Wibisana, mengatakan, klaim JHT yang mengalami kenaikan disebabkan meningkatnya jumlah tenaga kerja yang mengalami PHK selama masa pandemi. "Sejak awal masa pandemi memang tren-nya terus naik. Tentu kami berharap jumlah klaim bisa berangsur turun. Apalagi saat ini beberapa badan usaha sudah kembali melakukan penerimaan tenaga kerja," katanya, Rabu (2/12/2020).
Panji mengatakan, klaim terhadap JHT merupakan hak seluruh peserta BPJamsostek. JHT bisa diklaim apabila peserta sudah berhenti bekerja dan tidak bekerja kembali. Klaim ini bisa dilakukan dengan masa tunggu satu bulan. Bahkan kepesertaan yang baru dua bulan, juga bisa melakukan klaim. Dia mencontohkan, pekerja mulai bekerja Agustus tapi berhenti pada Oktober.
"Kalau peserta tidak bekerja kembali, ia punya hak melakukan klaim pada November. Karena ada masa tunggunya selama satu bulan," katanya.
Untuk pelayanan, BPJamsostek juga menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Salah satunya melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK). Ini dilakukan untuk memberikan kemudahan dalam pencairan JHT.
Dalam layanan LAPAK ASIK, semua dokumen diunggah. Kemudian untuk verifikasi menggunakan video call. Namun saat ini juga sudah ada LAPAK ASIK ON SITE dimana peserta bisa datang langsung ke kantor cabang jika ada yang tidak dipahami dalam proses klaim JHT.
"BPJamsostek tetap komit dalam memberikan pelayanan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Baik untuk karyawan maupun peserta yang langsung datang ke kantor BPJamsostek," kata Panji.