Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Kota Medan dan dilanjutkan dengan Gerakan Bersama Pakai Masker (Gebrak Masker) yang diadakan di halaman Kantor Kecamatan Medan Kota Jalan Stadion No 3, Kelurahan Teladan Barat Kecamatan Medan Kota, Rabu (2/12/2020). Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Penjabat Sementara (Pjs) Ketua TP PKK Kota Medan, Dian Rumondang Arief Sudarto Trinugroho, mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat melalui TP PKK mengenai pencegahan penyebaran COVID-19 di Kota Medan.
Dia juga mengungkapkan bahwa pada hakikatnya pembangunan nasional adalah pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang akan terwujud apabila kesejahteraan keluarga dan masyarakat dapat dilaksanakan dengan baik, antara lain melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
"PKK merupakan mitra kerja pemerintah. Sejalan dengan hal ini, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan surat No 440/3592/BPd tanggal 24 Agustus 2020 tentang keterlibatan PKK dalam perubahan perilaku di masa pandemi COVID-19," ujarnya.
Karena itu, untuk memutus mata rantai penularan COVID-19, Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah menerbitkan Perwal No 27 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi COVID-19 di Kota Medan, yang didalamnya mengatur kebiasaan baru yang harus dilakukan. Di antaranya memakai masker pada setiap kegiatan, mencuci tangan pada air mengalir dengan sabun atau hand sanitizer, dan melakukan pengaturan jarak (physical distancing).
Dian meminta seluruh kader PKK dapat menjadi agen sosialisasi Perwal No 27 Tahun 2020 dan dapat berinteraksi langsung dengan masyarakat untuk mengajak mereka mematuhi protokol kesehatan.
"Hal ini tidak hanya ketika keluar rumah bahkan sampai di rumah juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan sebelum memasuki rumah dan bertemu keluarga," jelasnya.
Dian mengatakan, selain sosialisasi, TP PKK Kota Medan juga melakukan kegiatan Gebrak Masker dengan cara membagikan masker kepada para peserta kegiatan sosialisasi di tempat ini. "Tentu pembagian masker pada hari ini belum mencukupi. Namun Gebrak Masker ini merupakan salah satu upaya untuk memotivasi kita untuk selalu tetap menggunakan masker," ujarnya.
Sementara Camat Medan Kota selaku Pembina TP PKK Kecamatan Medan Kota, HT Chairuniza, mengatakan, kegiatan Gebrak Masker ini dilakukan di 2 kecamatan yang ada di Kota Medan yakni Kecamatan Medan Petisah dan Kecamatan Medan Kota.
Chairuniza menjelaskan bahwa Kecamatan Medan Kota termasuk salah satu penyumbang angka COVID-19 di Kota Medan. Ia berharap dengan adanya Gebrak Masker ini dapat memberikan edukasi dan pembelajaran kepada masyarakat untuk peduli sehingga kedepannya dapat menekan angka penyebaran COVID-19 di Kota Medan.
"Dengan pembagian masker ini ada pembelajaran untuk masyarakat bahwa menggunakan masker sangat penting di masa pandemi COVID-19. Karena seperti yang kita ketahui bahwa memakai masker dapat melindungiku dan melindungimu," jelasnya.
Selanjutnya, didampingi Wakil Ketua I TP PKK Kota Medan Ismiralda Wiriya Alrahman, Kadis Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Medan Khairunnisa Mozasa, Camat Medan Kota selaku Pembina TP PKK Kecamatan Medan Kota H T Chairuniza serta Ketua TP PKK Kecamatan Medan Kota, Pjs TP PKK Kota Medan juga membagikan masker secara gratis kepada warga yang berada di sekitar Kantor Camat Medan Kota.