Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Langkat tiga tahun berturut, sejak 2018, 2019 dan 2020 berhasil over target PAD sektor Retribusi Pengendalian Menara (RPM) Telekomunikasi Pencapaian ini, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan serta mendukung Kabupaten Langkat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Alhamdulillah, over target tersebut mendukung Langkat meraih opini WTP atas laporan keuangan TA 2019 dari BPK RI Perwakilan Sumatera Utara. Insya Allah Langkat kembali raih WTP 2020,” kata Kadis Kominfo Langkat, H.Syahmadi Rabu (2/12/2020).
Dijelaskan Syahmadi, target dari PAD sektor RPM Telekomunikasi ditahun 2018 sebesar Rp1 milyar dengan over target Rp1.217.504.500 atau senilai 121,7%. Lalu ditahun 2019, target Rp1,milyar dengan over target sebesar Rp1.203.214.500 atau senilai 109 %. Untuk tahun 2020, target Rp1,1milyar dengan over target Rp1.214.647.100 atau senilai 110,4 %.
RPM Telekomunikasi dapat dikutip mulai 2018, semenjak itu Diskominfo Langkat selalu over target.
Sebelumnya, sektor RPM Telekomunikasi ini dikelola Dishub Kabupaten Langkat. Namun pada 2015 Perda pengutipan sektor RPM Telekomunikasi ini, dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi RI.
Sehingga pengutipan RPM Telekomunikasi tidak dapat dilanjutkan sampai tahun 2017. Pembatalan tersebut, tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi RI No:46/PUU-XII/2014, dengan menjatuhkan putusan dalam permohonan pengujian UU No 28 tahun 2009, tentang pajak daerah dan retribusi daerah terhadap UUD Negara RI tahun 1945. Serta keputusan Mentri Dalam Negri No.188.34-6483 tahun 2016, maka peraturan daerah no 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum perlu direvisi.
Kemudian, setelah berdirinya Diskominfo Langkat pada Januari 2017. Perda retribusi RPM Telekomunikasi ini kembali diperjuangkan.
"Saya melihat ada peluang besar untuk peningkatan PAD dari sektor RPMT ini. Sehingga kami berjuang mencari celah untuk medapatkan dasar hukumnya. Akhirnya, Pemkab Langkat melalui Diskominfo dapat melahirkan Perda No 3 tahun 2018, tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2012, tentang retribusi jasa umum, yang kini menjadi dasar hukum pemungutan retribusi menara Telekomunikasi," jelasnya.