Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Panyabungan. Menjelang Pilkada Serentak 2020. Badan Penanggulanhan Bencana Daerah (BPBD) Mandailing Natal (Madina), telah memetakan lokasi rawan banjir dan longsor. Salah satu lokasi kerawanan tersebut dikatakan Kepala BPBD Muhammad Yasir Nasution, saat diminta keterangannya, yaitu di Kecamatan Batang Natal.
Saat ini Kecamatan Batang Natal dikelilingi alat berat (eskavator/beko) yang beroperasi untuk mencari emas di sungai hingga ke gunung di pinggir sungai. Paling bebasnya tidak mengantongi izin dari pemerintah maupun pihak aparat keamanan.
Sekretaris Komite Nasional Pemuda Indonesia Madina (KNPI) Khairil Amri kepada wartawan, Kamis (3/12/2020) mengatakan bahwa Pemerintah Madina dan aparat Keamanan TNI-Polri menutup mata untuk menegakkan keamanan. Ia meminta agar pengerusakan alam yang berpotensi membawa bencana alam tersebut diamankan.
"Jika ada izin sah-sah saja, namun kita mendengar bahkan sudah melihat langsung Ratusan Exavator yang beroperasi, dari pantauan dilapangan mereka beroperasi siang dan malam hari, apalagi ini mau dekat Pilkada, zona rawan bencana dipusatkan disitu. KNPI meminta Pihak Aparat Keamanan khususnya Polres Madina dan Pemerintah setempat bergandeng tangan untuk mengamankan, jangan membiarkan itu, ruginya nanti kepada generasi penerus" katanya.
Amri, berharap bagi para pengusaha agar penuhi aturan mainnya dalam artian harus mengantongi izin agar kedepanya tidak menimbukan masalah hukum.
"Penambang harus paham dengan aturan dan perlu juga diingat izin mereka IUP apa IPR ya kalau IPR atau izin pertambangan rakyat itu sama sekali tidak boleh menggunakan alat berat. Jelas akan ada kerusakan lingkungan yang timbul dari aktifitas menggunakan alat berat," imbuhnya.
Kepala Bidang Perizinan pada KPTSP Madina, Dedek Ispensah Siregar mengaku tidak pernah tambang Batang Natal mengurus izin, ia mengatakan itu wewenang dari pusat.
"Pada dasarnya sesuai aturan izin tambang baik mineral dan bukan logam tidak ada kewenangan Dinas Perizinan Kabupaten untuk mengeluarkan izin, undang-undang minerba yang baru itu sudah kewenangan Pusat, namun, di kabupaten kan ada UPT Dinas pertambangan, intinya kewenangan Dinas Perizinan Kabupaten tidak ada mengeluarkan izin," kata Dedek.