Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Humbahas. Jelang hari pencoblosan Pilkada 9 Desember 2020, terjadi trend peningkatan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Komisi Pemilihan Umum Humbahas telah mempersiapkan teknis pencoblosan untuk pasien Covid-19.
"Pada tanggal 9 Desember 2020, pasien positif Covid-19 tidak akan memberikan hak pilihnya di TPS," kata Ketua KPU Humbahas, Binsar Pardamean Sihombing ke medanbisnisdaily.com melalui ponselnya, Kamis,(3/12/2020).
Secara teknis, pihaknya telah mempersiapkan petugas di lapangan untuk pemilih positif covid-19 dan pemilih yang sedang isolasi. "Akan dilayani hak pilihnya di tempat isolasi mandiri. Petugas KPPS akan melayani hak pilihnya," sebutnya.
KPU Humbahas telah mempersiapkan APD khusus untuk itu. "Kita sudah mempersiapkan APD dalam melayani hak pilihnya di tempat isolasi mandiri," sebutnya.
Kata Binsar, mengacu pada PKPU 6 tahun 2020 pasal 73 teknis pencoblosan khusus untuk pasien menyangkut covid-19 akan dilayani oleh 2 orang anggota KPPS bersama dengan PKD atau Pengawas TPS.