Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabuapaten Asahan mengimbau pemilih untuk membawa pulpen masing-masing dan dilarang membawa masker ataupun atribute pasangan calon (Paslon) ke tempat pemungutan suara (TPS).
Imbauan untuk membawa alat tulis kepada pemilih bertujuan untuk memutus penyebaran Covid-19, sedangkan larangan masker paslon bertujuan untuk mensterilkan TPS dari hal yang berbau kampanye, termasuk keberadaan alat peraga dan bahan kampanye.
"Janganlah bawa masker paslon dan kami sudah siapkan masker 20 persen dari data pemilih, namun harapan kami pemilih bawa masker biasa," ungkap Samiun Sembara Marpaung, Komisioner KPU Asahan, Kamis (3/12/2020), saat melakukan sosialisasi PKPU di gedung KPU setempat.
Saimun berharap dalam pelaksanaan pilkada 9 Desember yang tinggal menghitung hari tersebut informasi dan tata cara mengunakan hak pilih dimasa pandemi bisa sampai dan dipahami pemilih. Pihaknya terus gencar menyosialisasikan dan mengajak masyarakat menggunakan hak pilih pada pesta demokrasi.
"Jangan takut menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember 2020, karena kita akan perketat prokes," ujar Saimun.
Bawaslu Asahan divisi pengawasan, Halimahtusakdiah juga berharap pemilih tidak mengunakan masker paslon atau mengunakan atribut kampanye. "Demi kenyamanan mati kita buat ikuti pertautan," kata Halimahtusakdiah.