Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Selama menjadi buronan selama empat tahun, pelaku penggelapan uang nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Eka Prasetya Cabang Lubukpakam ditangkap aparat kepolisian. Pelaku ditangkap Polsek Lubukpakam, Polresta Deli Serdang, di tempat persembunyiannya KP Simpati RT/RW 002/005 Kelurahan Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.
Kapolsek Lubukpakam, AKP Hendri Yanto SH melalui Kanit Reskrim, Iptu Randy Anugrah Putranto, membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang dimaksud. "Benar, pelaku adalah Betty Situmorang. Dia ditangkap atas kasus penggelapan uang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Eka Prasetya Cabang Lubukpakam," ujar Randy dihubungi melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (3/12/2020).
Dijelaskannya, terungkapnya kasus ini atas laporan pihak BPR Eka Prasetya yang mengalami kerugian ratusan juta rupiah. "Dalam laporannya, telah terjadi penggelapan di BPR Eka Prasetya senilai Rp 515000.000, yang mana dilakukan pelaku yang saat itu menjabat sebagai kepala cabang. Atas hal itu, perusahaan tidak terima dan melaporkannya ke Polsek Lubukpakam," jelas Randy.
Selanjutnya, lanjut Randy, Unit Reskrim yang menindaklanjuti laporan dengan penyelidikan mengendus keberadaan pelaku yang sedang berada di daerah Padalarang Kabupaten Bandung Barat. "Tak ingin buronan kabur, anggota kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan. Lalu diboyong ke Mapolsek Lubukpakam guna pemeriksaan lanjutan," sambungnya.
Ketika diinterogasi, sebut Randy pelaku mengakui dirinya menggelapkan uang itu dibantu dengan seorang kasir BPR Eka Prasetya bernama Leny Surya Simbolon. "Dia (Leny Surya Simbolon ;red) sebelumnya sudah lebih dulu diamankan. Ia diamankan lantaran membantu mengeluarkan uang. Soal proses cara penggelapan dilakukan sendiri oleh Betty Situmorang," sebut lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2016 ini.
Akibat perbuatan pelaku, kata Randy, dijerat pasal 374 Subs Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.