Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Terdakwa Iskandar dinyatakan terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram. Pria 25 tahun ini pun dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Iskandar dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/12/2020) sore.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan terdakwa Iskandar dengan membayar denda Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Dalam sidang putusan tersebut yang digelar secara video conference, majelis hakim menilai perbuatan warga Dusun I Sidomulyo, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan ini terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Majelis hakim dalam nota putusannya mengatakan hal yang memberatkan terdakwa Iskandar karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
"Sedangkan hal yang meringankan, karena terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya serta bersikap sopan selama persidangan," kata hakim Immanuel.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Iskandar maupun JPU Iskandar menyatakan terima.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Anita, yang sebelumnya menuntut terdakwa Iskandar dengan pidana penjara selama 16 tahun penjara.
Sementara mengutip dakwaan JPU Anita mengatakan kasus bermula pada, Selasa, 4 Februari 2020 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa Iskandar bersama dengan Abdul Haris (berkas terpisah) disuruh Anto Gobel (DPO) mengantarkan 10 bungkus yang berisikan sabu ke Kisaran dan keduanya diiming upah sebesar Rp10 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut.
“Selanjutnya, keduanya berangkat untuk mengantarkan sabu tersebut dengan mengendarai sepeda motor Vario warna merah menuju Simpang Kawat dan terdakwa bersama Abdul Haris sepakat akan bertemu di jalan lintas Kisaran Tanjung Balai dengan calon pembeli,” ujar JPU Anita.
Lebih lanjut dikatakan JPU, setelah bertemu dengan calon pembeli, Abdul Haris bersama terdakwa Iskandar menyerahkan 7 bungkus sabu kepada orang tersebut.
“Kemudian, terdakwa Iskandar dan Abdul Haris melanjutkan perjalanan untuk mengantarkan 3 bungkus sabu kepada calon pembeli lainnya yang telah sepakat bertemu di depan Hotel Cahaya Jalan Imam Bonjol Kelurahan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan,” kata Anita saat membacakan dakwaannya.
Sesampainya di depan Hotel Cahaya Abdul Haris menghampiri seseorang yang berbaju warna hitam, tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai oleh Abdul Haris dan terdakwa dipepet mobil yang dikendarai petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut dan langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, petugas menemukan 1 buah plastik asoy yang didalamnya terdapat 3 bungkus plastik teh cina bermerk Qing Shan berisikan narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram.
“Selanjutnya, petugas membawa Abdul Haris dan terdakwa Iskandar beserta barang bukti 3 kilogram sabu ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas JPU Anita.