Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan pemerintah belum akan melakukan pemekaran wilayah di Indonesia. Keputusan itu diambil setelah melakukan evaluasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
"Kebijakan Pemerintah terkait usulan pemekaran daerah masih dilakukan penundaan sementara, moratorium," ujar Ma'ruf saat menerima Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dan Menteri Dalam Negeri di Istana Wapres, Jalan Merdeka Selatan Nomor 6, Jakarta Pusat, dalam keterangan tertulis, Kamis (3/12/2020).
Ma'ruf menyebut saat ini Indonesia memiliki 223 Daerah Otonomi Baru (DOB). Menurut Ma'ruf, sumber dana otonomi daerah ini belum mampu mandiri. Hal ini menjadi landasan pemerintah menunda melakukan pemekaran wilayah.
Lebih lanjut, Ma'ruf mengatakan moratorium ini didasari beberapa hal, di antaranya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan oleh DOB masih rendah. Selain itu, kemampuan keuangan negara yang belum memungkinkan untuk menopang seluruh operasional yang dilakukan oleh DOB.
"Porsi PAD-nya masih berada di bawah dana transfer pusat. Ini salah satu alasannya itu," ungkap Ma'ruf.
"Keuangan negara juga belum memungkinkan, terutama karena masih diperlukannya pembiayaan prioritas-prioritas pembangunan nasional yang bersifat strategis seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sumber daya manusia. Kondisi kebijakan fiskal nasional sedang difokuskan untuk penanganan COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) dan pemulihan ekonomi nasional," tambahnya.
Pemerintah saat ini masih melakukan sejumlah analisis. Serta optimalisasi kebijakan yang bersentuhan dengan masyarakat sebelum melakukan pemekaran.
"Pemberian Dana Desa dalam APBN Tahun 2020 sebesar 71,2 triliun rupiah, dan dalam Rancangan APBN Tahun 2021 sebesar 72 triliun rupiah, atau naik sebesar 1,1 persen. Kemudian juga program pencegahan stunting, program jaminan sosial, dan perlindungan sosial lainnya," papar Ma'ruf.
Ma'ruf mengatakan, jika nanti pemerintah mencabut kebijakan moratorium ini, pembentukan DOB hendaknya dilakukan secara terbatas. Serta tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara dan evaluasi pembentukan daerah sebelumnya.
"Pembentukan DOB dilakukan secara terbatas dan berkaitan dengan kepentingan strategis nasional, kepentingan politik, dan kebutuhan masyarakat dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara, termasuk pertimbangan teknis lainnya sebagai hasil evaluasi pembentukan daerah sebelumnya," kata dia.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menilai bahwa pembentukan DOB memerlukan anggaran yang besar. Saat ini pemerintah masih fokus pada penanganan pandemi Corona.
"Kita melihat kemampuan fiskal kita saat ini mengalami kontraksi yang cukup dalam dengan adanya pandemi. Kapasitas fiskal ini mempengaruhi pembentukan strategi DOB," tutur Tito.
Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti turut menanggapi penundaan pemekaran wilayah ini. La Nyalla menyampaikan bahwa pihaknya masih menerima aspirasi masyarakat terkait pemekaran.
"Oleh karena itu, DPD RI akan tetap konsisten mendengarkan dan memahami dinamika tuntutan perkembangan dan aspirasi yang berkembang di daerah, pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," tandas La Nyalla. dtc