Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Perdiana Sianturi (24), perempuan yang memiliki dua alamat, yakni KM 15 1/2 Lau Diski Kota Binjai dan Desa Sosor Lottung, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, harus berurusan dengan poolisi. Pasalnya, dia kedapatan membawa kabur sepeda motor teman kencannya dari penginapan.
Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH melalui Kasubbag Humas Iptu Doni Saleh menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Selasa, 24 November 2020. Korban Frengky Siregar (30), warga Lae Gerat, Kelurahan Panji Dabutar, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi bersama pelaku Perdiana Sianturi berangkat menuju ke Penginapan Gajah Putih, di Jalan Sidikalang-Medan, Kecamatan Sitinjo dengan mengendarai sepeda motor Honda NF 125 TD, Nopol BK 3635 OT milik korban.
Setiba di lokasi penginapan, selanjutnya keduanya pun memesan kamar dan menginap. Namun, pada Rabu, 25 November 2020, sekira pukul 02.00 WIB, saat korban sedang tertidur, pelaku mengambil satu unit Handphone merek Vivo dan kunci kontak sepeda motor milik korban. Setelah itu pelaku langsung pergi membawa kabur sepeda motor. "Atas kejadian tersebut membuat korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 10.000.000," sebut Doni.
Setelah menerima laporan/pengaduan dari korban dan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Selanjutnya personil Unit Resum dan Opsnal Sat Reskrim Polres Dairi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang pada saat itu sedang berada di rumahnya didaerah Desa Sosor Lottung.
"Pelaku dan barang bukti satu unit sepeda motor Honda NF 125 TD, Nopol BK 3635 OT, warna Hitam Silver dan Handphone Merek VIVO langsung diboyong ke Mapolres Dairi untuk proses lebih lanjut," terang Doni.