Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Sarbinoto Kudadiri (34) warga Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi diamankan personil Unit Resum dan Opsnal Sat Reskrim Polres Dairi dari Kota Medan. Dia diamankan karena dilaporkan telah mencuri sepeda motor Honda All New Beat BB 4556 ZC, milik Butedniah Jamin. Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH melalui Kasubbag Humas Iptu Doni Saleh mengatakan, pelaku diamankan pada, Selasa (1/12/2020) saat berada di kota Medan.
"Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Dairi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dimintai keterangan," kata Doni, Jumat (4/12/2020)
Dijelaskan Doni, kasus pencurian satu unit sepeda motor merek Honda All New Beat tersebut terjadi pada, Rabu (18/11/ 2020) di rumah korban Jalan Sekolah, belakang Gedung Nasional, Kelurahan Sidikalang, Kecamatan Sidikalang.
Lebih lanjut Doni menjelaskan, dari keterangan korban pencurian mengatakan, pencurian sepeda motor terjadi saat korban sedang berada di kamar mandi. "Setelah keluar kamar mandi korban melihat sepeda motor yang diparkir di depan rumah sudah tidak ada di tempatnya," ucap Doni.
Esoknya kejadian itu oleh korban dilaporkan ke Polres Dairi. Beberapa minggu kemudian, sepeda motor miliknya terlihat oleh korban di salah satu bengkel sedang diperbaiki. Korban pun sempat bingung karena plat nomor telah diganti, namun korban yakin kalau itu sepeda motor miliknya dan kemudian memberitahukan ke Polisi.
Personel Unit Resum dan Opsnal Sat Reskrim Polres Dairi selanjutnya mengamankan sepeda motor dari bengkel dan membawanya ke Mapolres Dairi.
Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, personel Unit Resum dan Opsnal melakukan pencarian informasi terhadap keberadaan pelaku Sabrinoto Kudadiri. Dari informasi didapat bahwa pelaku sedang berada didaerah Kota Medan.
Personel Opsnal Sat Reskrim Polres Dairi pun langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di Kota Medan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui bahwa dia yang melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal Pasal 362 dari KUHPidana," terang Doni.