Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketahuan beli paket sabu seharga Rp70 ribu, seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Delitua, Polrestabes Medan, David Batarius Simangunsong (35) dan rekannya Juni Hanase (35) warga Jalan Tangguk Bongkar X, Kecamatan Medan Denai masing-masing dituntut 4 tahun penjara karena terbukti bersalah memiliki sabu seberat 0,1 gram.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa David Batarius Simangunsong dan Juni Hanase dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata JPU Ramboo Loly Sindiran di hadapan majelis hakim yang diketuai Eliwarti di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (4/12/2020) sore.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan kurungan.
JPU Ramboo menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Yakni melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I," ujar JPU Ramboo.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Eliwarti menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.
Sementara mengutip dakwaan JPU Ramboo Loly Sinurat mengatakan kasus bermula pada, Rabu (1/4/2020) petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika di Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai.
"Kemudian para saksi langsung melakukan penyelidikan, dan ketika para petugas sampai di Denai, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan para petugas melihat terdakwa Juni dan David sedang mengendarai satu unit Sepeda Motor Honda Vario," ujar JPU Ramboo.
Melihat hal itu, petugas langsung memberhentikan kedua terdakwa dan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,1 gram yang ditemukan dari tangan kiri Juni Hansen.
Kemudian para saksi mengintrogasi dan keduanya mengakui sabu tersebut milik mereka berdua yang dibeli dari seorang laki-laki bernama Abang (DPO) di Jalan Selam Perumnas Mandala, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai seharga Rp70 ribu.
Saat diinterogasi, keduanya mengaku membeli sabu secara patungan, dengan perincian terdakwa Juni Hansen sebesar Rp 50 ribu dan David Rp 20 ribu.
"Akibat perbuatanya, petugas membawa kedua terdakwa beserta barang bukti ke Polrestabes Medan guna proses lebih lanjut," pungkas JPU Ramboo Loly Sinurat.