Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Canakya Suman SP (40) terdakwa kasus penggelapan 35 sertifikat yang merugikan PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan sebesar Rp 14.775.000.000 akhirnya dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Canakya Suman dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara," ujar JPU Nelson Viktor di hadapan majelis hakim diketuai Tengku Oyong SH MH di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (4/12/2020) petang.
JPU Nelson menilai perbuatan Direktur PT. Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) melanggar Pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Yakni dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama dengan berkelanjutan," ungkap JPU Nelson.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan pada Selasa (8/11/2020) mendatang dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Sementara itu, di luar persidangan, saat ditanya apa yang menjadi dasar JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana, JPU mengatakan karena itu yang terbukti.
"Berdasarkan saksi-saksi dan barang bukti di persidangan, karena terdakwa yang menyerahkan sertifikat," dalihnya.
Saat ditanya apakah ada terdakwa lainnya dalam kasus ini, Nelson menjawab mengembangkan.
"Itu bisa saja, tapi itu bukan wewenang saya, tanyakan saja ke penyidik," ungkapnya.
Sementara itu, mengutip dakwaan JPU Nelson Victor mengatakan kasus bermula pada 2014, terdakwa Canakya sebagai Direktur PT. KAYA mengajukan kredit pinjaman kepada PT. BTN Cabang Medan dengan nilai sebesar Rp 39,5 miliar dengan jaminan sebanyak 93 buah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT. Agung Cemara Realty.
"Di mana saksi Mujianto memberikan kuasa kepada terdakwa Canakya di Kantor Notaris Elvira untuk menjual 93 SHGB dan berdasarkan hal tersebut terdakwa mendapat pinjaman kredit sebesar Rp 39,5 miliar," kata JPU Nelson.
Selanjutnya, lanjut Nelson, dihadapan saksi Notaris Elviera, terdakwa memberikan kuasa kepada saksi Ferry Sonefille Abdullah, SE selaku Kepala Kantor PT. BTN Cabang Medan untuk menjual ke-93 SHGB yang dijadikan sebagai jaminan kredit sebelumnya.
Kemudian, pihak PT. BTN Cabang Medan melakukan kesepakatan yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor : 00640/Mdn.I/A/III/2011 tentang Pelayanan Jasa Notaris Dan PPAT Dalam Pelaksanaan Pemberian Kredit Oleh Bank Negara.
Di mana pada awalnya, perjanjian tersebut berjalan lancar sebanyak 58 SHGB telah dilakukan pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan.
"Namun, terhadap 35 SHGB yang belum dilakukan APHT, terdakwa Canakya menghubungi saksi Sulianto alias Pak Lek selaku staff notaris Elviera untuk meminta ke-35 SHGB yang sebelumnya terlebih dahulu memberitahukan kepada saksi Notaris Elviera,” urai JPU Nelson Victor.
Setelah 35 sertifikat tersebut berada pada saksi Sulianto langsung menghubungi terdakwa Canakya untuk janji bertemu di Cambridge Hotel dan menyerahkan sertifikat kepada terdakwa Canakya.
Di mana terdakwa Canakya memberikan uang kepada saksi Sulianto secara bervariasi antara Rp 100 ribu sampai dengan Rp 300 ribu dan seterusnya perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa Canakya hingga akhirnya ke-35 sertifikat tersebut berada di tangan terdakwa Canakya.
Pada bulan Juni 2016 sampai dengan Maret 2019 terdakwa mengalihkan dan atau menjual ke-35 sertifikat tersebut kepada orang lain tanpa seizin dari pihak PT. BTN Cabang Medan.
"Akibat perbuatan terdakwa Canakya, PT. BTN Cabang Medan mengalami kerugian berupa hilangnya 35 SHGB yang bernilai kurang lebih sebesar Rp. 14.775.000.000," pungkas JPU Nelson Viktor.