Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Seorang pelaku pencurian rumah berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai gara-gara terdapat pesan singkat SMS Banking di ponselnya berbunyi berisikan pemblokiran password kartu ATM.
Korban yang sudah mengira, hal tersebut merupakan percobakan menerka Pin yang dilakukan oleh pelaku pencurian beberapa waktu lalu di rumahnya lalu segera meminta bantuan Polisi untuk menyelidiki wajah pelaku melalui rekaman CCTV. Hasilnya, pelaku dengan mudah dikenali dan ditangkap.
Pelaku bernama Hendra Franky Telaumbanua (41) warga Jalan Bahagia, Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan. Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan, Sabtu (5/12/2020) mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan dua laporan Polisi, sekaligus atas tindak kejahatan yang dilakukannya di dua lokasi berbeda.
“TKP pertama di Jalan HM Nur, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, korbannya, Arsyad Hadomuan Harahap (31). TKP kedua di Jalan Jeruk, Kecamatan Datuk Bandar, korban atas nama Kesar Lumbanraja (22),” jelas Ahmad Dahlan.
Sebelumnya, pencurian pertama diketahui pada Minggu (22/11/2020) sekira pukul 06.00 Wib. Dalam pengaduannya, Arsyad Hadomuan Harahap mengatakan pintu dan jendela rumahnya dirusak dan pelaku mengambil sejumlah barang berharga yang mengakibatkan kerugian senilai Rp8.700.000.
Tak lama setelah pencurian tersebut, Arsyad Hadomuan Harahap kemudian menerima pesan mobile banking Bank Sumut dari ponselnya yang menyatakan ATM-nya telah diblokir. Polisi kemudian melakukan pengecekan dan mengambil rekaman CCTV dari Bank Sumut di Jalan Sudirman Tanjungbalai, pada hari Rabu (25/11/2020) kemarin.
Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria yang mengenakan mantel biru baru saja keluar dari kamar ATM yang kemudian dikenali sebagai Hendra Franky Telaumbanua.
Selanjutnya, pada hari Rabu (2/12/2020) sekira pukul 04.00 Wib, personel Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai kembali menerima pengaduan dari Kesar Lumbanraja, bahwa rumahnya di Jalan Jeruk telah dibobol maling. Akibat pencurian itu, Kesar mengalami kerugian Rp2.300.000.
“Personel Polsek Datuk Bandar mendapat informasi bahwa tersangka Hendra Franky Telaumbanua sedang berada di Jalan Jeruk, Kecamatan Datuk Bandar, selanjutnya berkoordinasi dengan Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai,” kata Ahmad Dahlan.
Tak membuang waktu, petugas segera melacak keberadaan Hendra dan menangkapnya seketika. Pelaku mengakui telah melakukan kedua pencurian di dua lokasi berbeda tersebut seorang diri.