Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Kasus perkosaan yang dialami DI, siswi SMK di Kabupaten Deli Serdang, belum juga tuntas. Satu dari 8 pelaku pemerkosaan tak kunjung ditangkap Polresta Deli Serdang. Padahal, pelaku lainnya sudah diamankan dan ditetapkan tersangka bahkan sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Deli Serdang atas kasus pemerkosaan secara bergerombolan tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, otak pelaku yang dimaksud ialah JA. Dia adalah orang pertama mengajak korban ke salah satu ruangan kosong masih berada di area sekolah yang kemudian memperkosanya. Kemudian menyusul ketujuh orang kakak kelas melakukan pemerkosaan bergantian.
Kriminolog, Dr Redyanto Sidi SH MH menanggapi belum ditangkapnya otak pelaku pemerkosaan itu menyayangkan kinerja Polresta Deli Serdang yang dinilai tak serius dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak sampai tuntas.
"Telah dihukumnya tujuh tersangka dalam kasus Genk Rape yang dialami siswi pelajar SMK merupakan kabar baik, namun belum ditangkap otak pelakunya adalah merupakan citra buruk kinerja Polresta pimpinan Kombes Pol Yemi Mandagi dalam penangan kekerasan terhadap anak," ujar Redyanto dimintai tanggapannya, Sabtu (5/12/2020).
Menurutnya, belum ditangkapnya otak pemerkosaan tersebut tentu sangat meresahkan bagi masyarakat, karena bisa saja yang bersangkutan melakukan perbuatan hal serupa di tempat lain atau mendoktrin remaja lainnya untuk merusak pikiran sehingga melakukan perbuatan biadab itu. "Otak pelaku ini diduga justru dapat lebih berbahaya karena memiliki doktrin yang merusak sebagaimana perbuatannya," imbuhnya.
Dengan demikian, kata Redyanto, Polresta Deli Serdang diminta bergerak cepat untuk menangkap otak pelaku. "Dengan ditangkapnya tujuh tersangka yang kemudian sudah dijatuhkan hukuman penjara bukan berarti sudah selesai sampai di situ saja penangan kasus kekerasan terhadap anak. Sementara otak pelakunya yang masuk daftar pencarian orang masih bebas berkeliaran. Oleh karena itu, Polresta Deli Serdang harus menjelaskan kepada publik apa kendala belum menangkap yang bersangkutan," ujarnya.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK saat dikonfirmasi mengenai belum ditangkapnya otak pelaku yang dimaksud menyarankan awak media bertanya ke Satreskrim. "Langsung saja bertanya ke Kasat Reskrim soal penanganan teknisnya," jawab lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1997 dengan nada enteng melalui pesan Aplikasi WhatsAppnya.
Untuk diketahui, siswi pelajar SMK salah satu sekolah yang berada di Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deli diperkosa secara bergerombolan oleh tujuh kakak kelasnya.
Kasus yang dialami korban berinisal DI warga Tanjung Morawa terungkap setelah orang tua korban melaporkan ke Polresta Deli Serdang pada Selasa (31/3/2020). Selanjutnya pihak kepolisian menangkap ketujuh pelaku tersebut. Lalu berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Deli Serdang yang kemudian diputuskan para tersangka menjalani kurungan penjara. Kendati demikian, sudah mendekati pergantian Tahun 2020, otak pelaku dari kasus Genk Rape belum juga ditangkap.