Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Belawan. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (Ketum DPP GPEI), Khairul Mahalli mengatakan, di tengah pandemi Covid-19 sekarang ini kebutuhan kontainer bagi eksporter hanya 25 % yang bisa terpenuhi. Sehingga aktivitas ekspor dari Indonesia menjadi terhambat.
Akibat terjadinya kelangkaan kontainer dalam negeri, kata Khairul kepada medanbisnisdaily.com, Senin (7/12/2020), ada pelaku usaha yang tidak mendapatkan kontainer, sehingga ada barang yang tidak bisa diekspor. “Langkanya kontainer eks impor untuk tujuan ekspor, dikarenakan adanya ketergantungan pada impor”katanya.
Menurut Khairul, pihaknya sudah mengunjungi beberapa pelabuhan di Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan beberapa daerah lainnya di tanah air, kondisinya sama yakni kekurangan kontainer untuk ekspor. Bila kita datangkan kontainer kosong dari luar akan menambah biaya ekspor.
Menurut Khairul Mahalli yang juga Sekjen Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki) ini, penyebab kelangkaan kontainer antara lain turunnya operasional di transshipment port dan shortage container volume impor, sehingga kontainer yang masuk ke Indonesia berkurang.
"GPEI akan meminta pemerintah untuk memberi insensif dalam upaya meringankan beban eksporter khususnya di tengah imbas pandemi Covid-19 seperti saat ini. Dengan diberikannya insentif kepada pelaku ekspor kita berharap kinerja ekspor Indonesia bisa meningkat dari hari ke hari. Karena itu insentif bagi pelaku usaha termasuk eksportir sangat penting” ujar Khairul yang juga Ketua Umum Kadin Sumatra Utara itu.
Dia menambahkan, masalah kelangkaan kontainer akan berdampak pada pengurangan jam operasional industri sehingga mengancam terjadinya PHK. "Untuk itu kami dari kalangan dunia usaha memohon kepada pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan ini" harap Khairul.
Khairul juga menyoroti masalah pengenaan biaya bandara, Dia mengaku heran, karena biaya bandara dibebankan kepada pemilik barang. "GPEI meminta agar otoritas setempat meninjau kembali kebijakan tersebut" kata Khairul seraya menambahkan biaya Regulated Agent (RA) untuk pengiriman kargo udara dalam dan luar negeri juga harus ditinjau dan dievaluasi total, serta diaudit, karena sangat membebani pihak pengirim atau pemilik barang.
Khairul menambahkan, penunjukan operasional salah satu perusahaan, untuk tidak difokuskan pada satu perusahan logistik saja. “Kami minta supaya ditinjau kembali, termasuk izin usaha perusahaan tersebut,” tutupnya.