Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Kasus pemerkosaan yang dialami DI, pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Deli Serdang, belum juga tuntas. Padahal, tujuh pelaku sudah diamankan dan ditetapkan tersangka bahkan sudah divonis bersalah dan menjalani kurungan penjara sesuai putusan Pengadilan Negeri Deli Serdang atas kasus pemerkosaan bergerombolan tersebut. Akan tetapi, pelaku berinisial JA yang merupakan otak dari pemerkosaan beramai-ramai (Genk Rape) belum juga ditangkap oleh Polresta Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK mengatakan pihaknya tidak mengetahui keberadaan otak pelaku dan hal ini yang jadi kendala sehingga belum dilakukan penangkapan.
"Kami tidak tahu di mana keberadaan otak pelakunya. Hal itu lah yang menjadi kendala sehingga sampai sembilan bulan belum ditangkap," jawab lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1997 melalui pesan Aplikasi WhatsAppnya, Senin (7/12/2020).
BACA JUGA: Sudah 9 Bulan Otak Pemerkosaan Siswi SMK di Deli Serdang Tak Kunjung Ditangkap
Hal yang sama juga disampaikan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus SIK. Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006 ini menyatakan terhadap otak pelaku pemerkosaan belum dapat diketahui posisinya.
Untuk diketahui, siswi pelajar SMK di Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deli berinisial DI diperkosa secara bergerombolan oleh tujuh kakak kelasnya.
Kasus yang dialami korban yang merupakan warga Tanjung Morawa ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan ke Polresta Deli Serdang pada Selasa (31/3/2020) lalu.
Selanjutnya pihak kepolisian menangkap ketujuh pelaku tersebut. Lalu berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Deli Serdang yang kemudian diputuskan para tersangka menjalani kurungan penjara. Akan tetapi, sudah mendekati pergantian Tahun 2020 otak pelaku dari kasus Genk Rape belum juga ditangkap.