Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Doloksanggul. Pembentukan tim monitoring dan pelaporan Pilkada Humbang Hasundutan (Humbahas) disinyalir sarat pengaruh dan intervensi oleh pihak-pihak tertentu. Pemerhati Pilkada Humabhas, Antoni Pasaribu, mengatakan, tim monitoring yang dibentuk Pemkab Humbahas sudah menyalahi kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang di atur dalam PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil yang harus mentaati semua peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Dalam hal ini, lanjut Antoni. ASN tdk boleh terlibat dalam politik praktis. Tidak ada Tupoksi ASN memonitoring Pilkada, ini harus dihentikan bila tidak hal ini dapat menyeret ASN dalam keberpihakan kepada orang tertentu, baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Seperti yang kita tahu juga, bahwa calon tunggal yang ada di Humbahas adalah incumbent yang nota bene adalah atasan dari ASN yang bersangkutan yang sangat sulit diuji kenetralannya karena ada ikatan atasan dan bawahan," katanya kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (8/12/2020).
Kemudian menurutnya, Permendagri No 61 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah sangat bertentangan dengan netralitas ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Karena dalam Pasal 8 Permendagari disebut tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Dalam hal ini kepala daerah adalah jabatan politis, tentu tim yang di bentuk akan sarat dengan politisasi kepentingan.
"Sama seperti di Humbahas dimana bupati adalah calon, kemudian membentuk tim monitoring yang akan dilaporkan kepada dirinya sendiri. Logika politiknya tentu sangat meragukan netralisasinya. Dalam hal ini kepala daerah akan membentuk tim yang akan menguntungkan calon dirinya," lanjutnya.
"Pendapat saya,Permen ini bertentangan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Lebih lanjut dalam Pasal 9 ayat (2) dikatakan, ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Jadi permen ini bisa uji materi di Mahkamah Agung," tegas Antoni yang juga sebagai pemerhati Pilkada Humbang Hasundutan.
Kaban Kesbagpol Thomson Hutasoit saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya (Pemkab) sudah melakukan sesuai dengan Permendagri nomor 61 tahun 2011.
"Semua sesuai aturan dan tim evaluasi dan pelaporan tersebut sudah di SK-kan, bahkan mereka (tim) dilengkapi dengan surat tugas masing - masing," kata Thomson.
Hal senada diungkapkan Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W. Pasaribu. Ia mengatakan, sejauh pelaksanaannya untuk memastikan pelaksanaan pemilihan taat azas (Luberjurdil), serta pemerintah netral itu tidak menjadi masalah.
"Hanya saja batasan kewenangan juga ada, tidak iperbolehkan melakukan tugas di dalam TPS, karena selain KPPS, yang diperbolehkan adalah saksi, PTPS dan pemantau," katanya.