Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sebanyak 17.500 batang pohon ganja dari lahan seluas 5 hektare ditemukan di Pegunungan Torsipira Manuk, Desa Pardomuan Huta Tua, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Temuan ini dilakukan oleh Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Direktur TP Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar, Senin (7/12/2020).
"Batang pohon ganja ini bervariasi dengan tinggi 3 meter, 1 meter, 60 cm dan 30 cm," ungkapnya dalam siaran pers yang diterima, Selasa (8/12/2020).
Lebih lanjut Krisno menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan dari hasil pengembangan kasus penangkapan terhadap 3 tersangka di Desa Pardomuan Huta Tua Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Madina, pada Jumat (4/12/2020) pukul 03.00 WIB lalu.
Ketiganya yakni, tersangka M (43) yang merupakan pemilik ladang, pengepul dan pengendali, AR (38) berperan sebagai bagian keuangan dan CR (29) sebagai tukang angkut.
"Setelah dilakukan pengembangan, Satres Narkoba Polres Madina melakukan penyelidikan ke Desa Pardomuan Huta Tua dan menemukan ladang ganja milik tersangka M sebanyak 5 hektare dengan jarak tempuh ke TKP selama 3,5 jam," jelasnya.
Atas temuan itu, lanjut Krisno, selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti. Pemusnahan ini dipimpinnya langsung bersama dengan Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Robert Dacosta, Bea Cukai Provinsi Sumut, Bea Cukai Provinsi Sumbar dan Bea Cukai Kota Sibolga.