Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Pakpak Bharat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pakpak Bharat memusnahkan surat suara rusak dan tidak terpakai sebanyak 3.422 lembar, Selasa (8/12/2020).
"3.422 itu seluruh surat suara yang rusak yang tidak terpakai dan atau kelebihan yang mesti kita musnahkan," ungkap Ketua KPU Pakpak Bharat, Basra Munthe didampingi Divisi Hukum KPU Pakpak Bharat, Mukhlis Ridho Padang.
Dia juga mengatakan, pemusnahan surat suara yang rusak dan kelebihan tersebut dilakukan pihaknya sesuai dengan aturan. "Pemusnahan tersebut (surat suara rusak) sesuai juga dengan aturan, artinya begitu proses distribusi selesai, surat suara yang tidak terpakai rusak atau kelebihan kita musnahkan," ungkapnya.
Menurutnya, pemusnahan surat suara tersebut juga turut disaksikan para Forkopimda. "Pemusnahan disaksikan oleh seluruh forkopimda yang hadir," pungkas Basra.
Sebelumnya, pantauan medanbisnisdaily.com pemusnahan surat suara rusak dan tidak terpakai tersebut tampak dilakukan dengan dimasukkan kedalam gerobak sampah, dan dibakar.