Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Nusiruan (53), Kepala UPT Operasional Pemeliharaan Jalan dan Drainase Medan Utara, Dinas PU Kota Medan, divonis 4 tahun penjara, karena terbukti bersalah memaksa seseorang untuk memberikan uang alias pungli.
Majelis hakim Tipikor diketuai Bambang Winarno dalam persidangan virtual di Ruang Cakra-3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/12/2020) sore, juga menjatuhkan denda terhadap terdakwa sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara tanpa hak dan melawan hukum memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu berupa uang.
Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf-e UU No 31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun 200 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Putusan majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan JPU Christian Sinulingga dari Kejari Belawan yang menuntut terdakwa, 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Disebutkan, Dinas PU mengangkat tenaga honorarium dan melakukan perjanjian kerja yang dituangkan dalam kontrak dengan upah Rp 3.222.556 yang dibayar secara rappel dari bulan Januari hingga Maret 2020.
Dari honor itu, dipotong BPJS Ketenaga Kerjaan Rp 201.088 dan Iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 161.128, sehingga jumlah bersih yang terima perbulan oleh pegawai honorarium sebesar Rp 2.860.340.
Sebelum pencairan, Januari 2020, terdakwa mengadakan rapat dengan para ketua kelompok (mandor). Dalam rapat, terdakwa menekankan kepada ketua kelompok, apabila honor cair, dikutip biaya operasional kantor Rp 1 juta perorang.
Bulan April 2020, para tenaga honor menerima gaji secara rappel yang ditransfer ke rekening masing- masing. Kemudian para ketua kelompok menyampaikan kepada seluruh tenaga honor berjumlah 82 orang, jika gaji sudah dicairkan wajib memberikan uang satu juta rupiah.
Rupanya, para tenaga honor merasa keberatan, maka terdakwa menurunkan tarif, setiap tenaga honor wajib menyetor Rp 500 ribu. Merasa takut dipecat, beberapa tenaga honor pun memberikan uang, ada yang menyetor Rp 500ribu, dan adapula yang nyetor Rp 1 juta.
Pengutipan dilakukan oleh ketua kelompok, antara lain, Amin Santoso dan Andriyanto. Sedangkan Supriadi dan Syahrul Hidayat, keduanya selaku mandor, belum sempat melakukan pengutipan uang kepada anggotanya.
Senin 13 April 2020, uang terkumpul diserahkan oleh masing-masing ketua kelompok kepada terdakwa. Kemudian petugas dari Resor Pelabuhan Belawan datang dan mengamankan terdakwa berikut barang bukti uang.
Menanggapi putusan majelis hakim, JPU Christian Sinulingga dan PH terdakwa Fitra Yufina dan Eparia menyatakan, pikir-pikir.