Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (Satgas COVID-19) Kota Medan mengintensifkan razia masker terhadap pengguna jalan dan masyarakat yang berada di keramaian. Hal ini bertujuan untuk mencegah meluasnya penyebaran pandemi virus Corona atau Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pada hari Selasa (8/12/2020), Tim Satgas COVID-19 Kota Medan yang merupakan petugas gabungan dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait lainnya bersama personil TNI-Polri melakukan razia masker di Pasar Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal.
Tim Satgas COVID-19 Kota Medan masih menemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker. Petugas Satgas COVID-19 Kota Medan kemudian melakukan pendataan dan memberikan peringatan sekaligus menahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelanggar selama tiga hari. Warga kemudian dapat mengambil KTP tersebut di Kantor Satpol PP Kota Medan dengan membawa bukti berita acara yang diberikan pada saat dilakukannya razia.
Sedangkan bagi masyarakat yang tidak membawa identitas, maka oleh tim diberikan hukuman sosial berupa push up ataupun membacakan teks Pancasila.
Sekitar 95 orang terjaring dalam razia tersebut dengan rincian 12 orang dilakukan penahanan KTP dan 83 orang lainya diberikan sanksi sosial.
Pemerintah Kota (Pemko) Medan berkomitmen untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Medan. Karena itulah razia masker ini akan terus dilakukan sehingga masyarakat dapat dengan sadar menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari seperti menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.