Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPU menggelar Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020 pada hari ini secara serentak. Berbeda dari tahun sebelumnya, Pilkada kali ini digelar di tengah pandemi Corona.
Pilkada 2020 akan dilaksanakan di 270 wilayah secara serentak mulai dari pukul 07.00-13.00 WIB. Ada hal yang perlu diperhatikan sesuai Peraturan KPU (PKPU) nomor 6 tahun 2020 yang menyebut Pilkada 2020 serentak digelar dengan menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penularan dan peningkatan kasus COVID-19.
"Pemilihan Serentak Lanjutan dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan," tulis PKPU 6/2020 tersebut.
Berdasarkan Pasal 21 ayat 3 dan ayat 4 PKPU 6 tahun 2020 menyebutkan pemilih untuk setiap TPS paling banyak 500 orang. Ada sejumlah aturan mulai dari tidak bisa menggabungkan pemilih dari kelurahan atau desa atau nama lain yang berbeda pada TPS yang sama hingga tak memisahkan pemilih dalam satu keluarga.
"A. tidak menggabungkan Pemilih dari kelurahan/desa atau nama lain yang berbeda, pada TPS yang sama; b. tidak memisahkan Pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda; c. memudahkan Pemilih; d. aspek geografis; dan/atau e. jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara," bunyi Pasal 21.
Kemudian, dalam Pasal 68 ayat (1) PKPU 6 Tahun 2020, anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS wajib mengenakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, sarung tangan sekali pakai, dan pelindung wajah. Selain itu, pemilih, saksi, hingga pengawas TPS yang hadir di TPS juga harus mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu serta sarung tangan sekali pakai.
Tak hanya itu, seluruh pihak di TPS juga wajib menjaga jarak minimal 1 meter setiap orang. Kontak fisik seperti jabat tangan dan berpelukan juga tidak boleh dilakukan selama proses pemilihan di TPS.
Selain itu, sejumlah fasilitas seperti sanitasi di TPS juga wajib tersedia. Pengecekan kondisi suhu tubuh juga dilakukan sebelum memasuki TPS.
Berikut ini aturan terkait protokol kesehatan yang tercantum pada Pasal 68 ayat (1) PKPU 6 Tahun 2020:
a. anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS mengenakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, sarung tangan sekali pakai, dan pelindung wajah (face shield);
b. Pemilih yang hadir di TPS mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
c. KPPS menyediakan sarung tangan sekali pakai untuk digunakan oleh Pemilih;
d. Saksi dan Pengawas TPS yang hadir di TPS mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, dan sarung tangan sekali pakai;
e. menjaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarsemua pihak yang terlibat dalam Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara;
f. tidak melakukan jabat tangan dan kontak fisik lainnya;
g. menyediakan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dan/atau perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara meliputi fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan disinfektan;
h. mengatur pembatasan jumlah Pemilih yang memasuki TPS dengan mempertimbangkan kapasitas tempat dan ketentuan jarak antar-Pemilih;
i. wajib menggunakan alat tulis masing-masing;
j. pelaksanaan rapid test dan pemeriksaan kesehatan kepada anggota KPPS yang
dilakukan oleh perangkat daerah yang menangani menyelenggarakan urusan di bidang
kesehatan 1 (satu) kali selama tahapan Pemilihan Serentak Lanjutan; dan
k. melakukan pengecekan kondisi suhu tubuh anggota KPPS, petugas ketertiban TPS, Pemilih, Saksi, dan Pengawas TPS yang hadir di TPS sebelum memasuki TPS dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik.
Kemudian berikut 12 perlengkapan protokol kesehatan yang wajib ada di TPS:
1. Tempat Cuci Tangan dan sabun
2. Handsanitizer
3. Sarung Tangan plastik untuk Pemilih
4. Sarung tangan medis untuk KPPS
5. Masker
6. Tempat Sampah
7. Face shield
8. Alat Pengukur Suhu
9. Disinfektan
10. Alat tetes tinta
11. Baju Hazmat
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman juga meminta petugas KPPS di tempat pemilihan suara (TPS), sudah menjalankan rapid test. KPPS yang bertugas adalah petugas yang dinyatakan tidak reaktif virus COVID-19.
"Di jajaran penyelenggara, KPU melakukan pemeriksaan awal rapid test kepada penyelenggara untuk memastikan mereka tidak terpapar COVID-19," katanya.
Selain itu, pada TPS telah disediakan bilik khusus bagi pemilih yang memiliki suhu tubuh tinggi, di atas 37,3 derajat celcius. Warga akan melaksanakan proses pemilihan dari bilik tersebut.
"Lebih dari 37,3 derajat celcius. Dia akan diarahkan untuk di bilik suara khusus, sampai seluruh pemungutan suara. Setelah itu pemilih diminta untuk meninggalkan TPS agar tidak terjadi penularan COVID-19," kata Arief.
Arief pun meminta agar setiap pemangku kepentingan pilkada tetap menerapkan protokol kesehatan. Sehingga, tidak terjadi penularan COVID-19.
"Penekanan yang perlu saya sampaikan, KPU akan keluarkan surat imbauan, semua seluruh stakeholder, perhatikan penerapan protokol kesehatan," kata Arief.
"Masyarakat tidak perlu khawatir datang ke TPS selama protokol kesehatan dilakukan secara ketat," ujarnya.(dtc)