Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Bobby Nasution beserta istri dan keluarganya dijadwalkan menggunakan hak pilih di TPS (Tempat Pemungutan Suara) 22, Komplek Setia Budi, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang. Berdasarkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang ditempelkan pada pintu masuk TPS, Bobby Nasution tercatat di nomor urut 171 dan Kahiyang Ayu nomor 172.
Selain itu di TPS yang sama ada nama Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik dengan nomor urut 193. Adapula suami Evi Novida yakni Sulaiman Harahap dengan nomor urut 193. Sulaiman sendiri saat ini tercatat sebagai pejabat Kepala Badan Kesbangpol Medan.
Evi Novida Ginting sendiri sempat dijatuhi sanksi pemecatan oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Belakangan Evi melawan dan menggugat putusan DKPP ke PTUN. Gugatan Evi di PTUN dikabulkan dan kembali aktif menjadi anggota KPU RI.
Di TPS 22 tercatat ada 314 pemilih. Pantauan di lokasi petugas KPPS sudah melayani masyarakat untuk menggunakan hal pilih sejak pukul 07.30 WIB. Petugas KPPS yang berkerja di TPS 22 menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) lengkap seperti masker, face shield, dan sarung tangan.
Setiap pemilih yang hadir harus terlebih dahulu menunjukkan surat undangan memilih atau form C-6. Petugas KPPS juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh kepada calon pemilih dan pemilih diwajibkan memakai masker.
BACA JUGA: Pekarangan Rumah Mewah Jadi TPS Tempat Bobby-Kahiyang Gunakan Hak Pilih
Ketua KPPS Ahmad Fauzan mengatakan tidak ada konsep spesial di TPS Bobby. "Konsepnya lebih kepada keluargaan, tidak ada yang khusus biasa aja," ujarnya, Rabu (9/12/2020).
Saat berita itu ditulis baik Evi Novida Ginting beserta suami dan Bobby Nasution beserta istri belum tiba ke TPS 22 untuk menggunakan hak pilih. Bobby dijadwalkan menggunakan hak pilih sektar pukul 10.00 WIB setelah kembali dari ziarah ke makam orang tuanya.