Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Doloksanggul. Unggah status di medsos terkait pilihannya saat berada di bilik suara, pemilik akun tincelina butarbutar terancam dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan langgar asas pemilu, yakni langsung, umum, bebas dan rahasia (Luber) oleh pemantau pilkada JaDi (Jaringan Demokrasi Indonesia). Ketua JaDi Kabupaten Humbahas Kosmas Manalu, mengatakan, unggahan status di media sosial Facebook tersebut sudah melanggar asas pemilihan. Menurutnya, ada beberapa larangan yang harus dipatuhi pemilih selama ada di TPS, salah satunya adalah dilarang membawa ponsel saat di bilik suara.
"Larangan bagi pemilih untuk membawa telepon genggam itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 18 tahun 2020 perubahan dari PKPU 8 tahun 2018 di Pasal 32 ayat (1) huruf i dan dipertegas di Pasal 39 dan akan segera kita laporkan ke Bawaslu," ujar Kosmas, Rabu (9/12) kepada medanbisnisdaily.com.
Ketua Bawaslu Humbahas Henry W Pasaribu menjelaskan, dalam PKPU 18 tahun 2020,Pasal 32 ayat (1) huruf i disebutkan, larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara.
"Sedangkan Pasal 39 ditegaskan, pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 38," kata Hendry.
Larangan membawa ponsel tersebut, lanjut dia, sejatinya melarang pemilih untuk mendokumentasikan hak pilihnya, sebab hal tersebut bisa berpotensi pada transaksi politik uang.