Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tangerang Selatan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan soal suasana di sejumlah TPS yang tampak sepi dari pemilih Pilkada 2020. Sebab, jam kedatangan pemilih sudah diatur menjadi beberapa kloter
"Iya, TPS itu nggak sepi tapi memang kita atur (kedatangannya)," kata Ketua KPU RI Arief Budiman kepada wartawan saat menyambangi TPS 30 Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangsel, Banten Rabu (9/12/2020).
Salah satu TPS yang terpantau lenggang adalah TPS 30 yang terletak di kelurahan Pondok Jagung. Pantauan detikcom sekitar pukul 10.00 WIB di lokasi, hanya ada sekitar lima orang warga yang datang untuk mencoblos.
Tak terlihat adanya kerumunan di lokasi ini. Bahkan, bangku yang disiapkan oleh panitia setempat terlihat lenggang. Setiap warga yang tiba di TPS langsung diarahkan menuju bilik tanpa harus menunggu giliran.
Arief menuturkan bahwa KPU telah mengelompokkan jadwal kedatangan setiap warga yang terdaftar di TPS setiap sejam sekali. Sebagaimana diketahui, pencoblosan dilakukan sejak pukul 07.00 hingga 12.00.
"Jadi TPS itu nggak sepi, tapi memang kedatangannya pemilih kita atur berdasarkan lima kelompok jam tadi. Pukul 07.00-08.00, pukul 08.00-09.00, pukul 09.00-10.00, pukul 10.00-11.00, pukul 11.00-12.00. Jadi memang kita atur," jelasnya.
Sebaliknya, Arief menganggap fenomena ini sebagai hal yang baik. Artinya, warga telah memahami aturan yang telah ditentukan KPU.
"Dan kalau keliatan seperti ini berarti warga pahami apa yang dimaksud form C pemberitahuan itu," kata Arief.
Sebagaimana diketahui, KPU menggelar Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020 pada hari ini secara serentak. Berbeda dari tahun sebelumnya, Pilkada kali ini digelar di tengah pandemi Corona.
Pilkada 2020 akan dilaksanakan di 270 wilayah secara serentak mulai. Ada hal yang perlu diperhatikan sesuai Peraturan KPU (PKPU) nomor 6 tahun 2020 yang menyebut Pilkada 2020 serentak digelar dengan menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penularan dan peningkatan kasus COVID-19.
"Pemilihan Serentak Lanjutan dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan," tulis PKPU 6/2020 tersebut.
Berdasarkan Pasal 21 ayat 3 dan ayat 4 PKPU 6 tahun 2020 menyebutkan pemilih untuk setiap TPS paling banyak 500 orang. Ada sejumlah aturan mulai dari tidak bisa menggabungkan pemilih dari kelurahan atau desa atau nama lain yang berbeda pada TPS yang sama hingga tak memisahkan pemilih dalam satu keluarga.
"A. tidak menggabungkan Pemilih dari kelurahan/desa atau nama lain yang berbeda, pada TPS yang sama; b. tidak memisahkan Pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda; c. memudahkan Pemilih; d. aspek geografis; dan/atau e. jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara," bunyi Pasal 21.(dtc)