Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Cukai hasil tembakau atau cukai rokok 2021 naik 12,5%. Kebijakan ini akan efektif berlaku pada Februari 2021.
"Kebijakan cukai hasil tembakau yang saya sampaikan akan berlaku efektif Februari 2021," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual yang disiarkan langsung lewat akun YouTube Kementerian Keuangan, Kamis (10/12/2020).
Alasannya, kata Sri Mulyani, bea cukai dan industri butuh waktu sekitar 2 bulan untuk melakukan sosialisasi dan implementasi dari kebijakan tersebut.
"Ini untuk memberikan kesempatan kepada jajaran bea cukai dan industri dari mulai percetakan cukai yang baru dan industri untuk melakukan adjustment dalam hal pelekatan cukai hasil tembakau dengan tarif yang baru pada bulan Desember dan Januari ini, sehingga kita memulainya 1 Februari 2021," ujarnya.
Untuk memuluskan langkah tersebut, Sri Mulyani mengungkapkan Ditjen Bea Cukai akan membentuk tim.
Jajaran bea cukai akan membentuk satuan tugas dalam rangka melayani penerbitan dan penetapan pita cukai dengan tarif yang baru," ujarnya.
Sebelumnya, Sri Mulyani mengungkapkan cukai rokok 2021 naik 12,5%. Berikut rinciannya:
1. Sigaret putih mesin Golongan I naik sebesar 18,4%.
2. Sigaret putih mesin Golongan 2A naik sebesar 16,5%.
3. Sigaret putih mesin Golongan 2B naik sebesar 18,1%.
4. Sigaret kretek mesin Golongan 1 naik sebesar 16,9%.
5. Sigaret kretek mesin Golongan 2A naik sebesar 13,8%.
6. Sigaret kretek mesin golongan 2B naik sebesar 15,4%.
7. Sigaret kretek tangan tidak berubah atau tidak naik.
(dtf)