Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Billy Tismar Ginting dan Juliani alias Yani dihukum masing-masing dengan pidana 10 tahun penjara. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 70gram dan pil ekstasi sebanya 92 butir.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara," tegas Hakim Ketua Riana Pohan dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/12/2020) sore.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah tanpa hak menggunakan narkotika golongan satu jenis Metamfetamina dan jenis pil ekstasi.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata hakim.
Kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider satu bulan kurungan.
Pada sidang sebelumnya kedua terdakwa dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama masa tahanan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Atas putusan itu, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima.
Kasus kedua terdakwa diketahui bermula Maret 2020. Saat itu, petugas polisi dari Ditres Narkoba Polda Sumut mendapat informasi bahwa di Jalan Klambir V Gang Uncu No. 8 Kelurahan Tanjunggusta Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan sering terjadi tindak pidana narkotika jenis sabu dan narkotika pil ekstasi yang dilakukan oleh terdakwa Billy Tismar Ginting dan Juliani (berkas terpisah).
Petugas lalu melakukan pemantauan. Terlihat, terdakwa Billy Tismar Ginting sedang berdiri di samping rumahnya. Melihat hal itu, petugas langsung menangkapnya. Di dalam rumah terdakwa, petugas melakukan pemeriksaan dan ditemukan terdakwa Juliani sedang berada di kamar terdakwa Billy Tismar Ginting.
Saat digeledah tepatnya di dalam lemari terdakwa Billy Tismar Ginting ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisikan sabu seberat berat 70 gram. Lalu, satu bungkus pil ekstasi logo Minion sebanyak 67 butir, serta satu bungkus pil ekstasi logo bom warna biru langit sebanyak 25 butir.
Menurut terdakwa, narkotika itu dia peroleh dari Ronal (DPO). Petugas kemudian membawa kedua terdakwa beserta barang bukti ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut.