Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengimbau seluruh komponen bangsa supaya memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia pada 10 Desember ini dengan jujur dan serius. Menurutnya, kejujuran dan keseriusan peringatan Hari HAM sedunia salah satunya ditunjukkan dengan memberi akses pengusutan yang seluas-luasnya kepada Komnas HAM dalam kasus dugaan pelanggaran HAM terkait penembakan anggota Front Pembela Islam (FPI) oleh oknum aparat kepolisian.
"Peringatan hari HAM tahun ini seharusnya tidak hanya dilakukan secara seremonial, tetapi penting dilakukan dengan lebih bermakna, memberikan akses yang nyata untuk dapat mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM oleh aparat kepolisian terkait penembakan 6 laskar FPI," ujar JNW dalam keterangannya, Kamis (10/12/2020).
HNW berharap Tim Pencari Fakta (TPF) Independen yang dipimpin Komnas HAM segera dibentuk, dengan melibatkan para pemangku independen lainnya. Seperti dari Ormas (Muhammadiyah dan ICMI), Parpol, LSM seperti Amnesty International Indonesia, YLBHI, IPW serta sejumlah anggota DPR RI sudah mengutarakan hal yang serupa.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai desakan sejumlah kalangan dapat dipahami karena penembakan 6 warga sipil itu disebut sebagian pakar sebagai aksi extra judicial killing, apabila merujuk kepada Penjelasan Pasal 104 ayat (1) UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, extra judicial killing tersebut masuk kategori pelanggaran HAM berat.
"TPF Independen harusnya segera dibentuk, agar segera kuatkan dan beri akses yang luas kepada Komnas HAM untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM terhadap 6 laskar FPI yang menjadi perhatian masyarakat luas, bahkan masyarakat Internasional," tuturnya.
HNW menambahkan pihaknya juga mendukung dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) di DPR RI untuk pengusutan secara tuntas kasus pelanggaran HAM ini, dan melengkapi pengusutan oleh TPF Independen yg dipimpin oleh Komnas HAM.
"Sebagai lembaga perwakilan Rakyat, wajarnya rekan-rekan anggota di Komisi III DPR RI yang bermitra dengan Kepolisian untuk membentuk Pansus terkait hal ini di DPR," jelas Anggota Komisi VIII yang membidangi urusan keagamaan di DPR RI ini.
Lebih lanjut, HNW mengutarakan sejumlah pasal berkaitan dengan HAM telah hadir pasca reformasi melalui amandemen UUD 1945, dan itu bukan hanya sekadar untuk menjadi 'macan kertas'. Salah satunya adalah Pasal 28 I UUD NRI Tahun 1945 yang mencantumkan bahwa hak hidup adalah hak yang tidak boleh dikurangi dalam keadaan apapun (non derogable rights).
"Penembakan terhadap 6 anggota FPI yang berujung kepada kematian itu merupakan bentuk terhadap pelanggaran HAM karena menghilangkan hak hidup yang tak dapat dikurangi tersebut," ungkapnya.
Dia berharap Presiden Joko Widodo selaku kepala pemerintahan, dari Negara Anggota Dewan HAM PBB, agar betul-betul melaksanakan aturan-aturan soal HAM dan kesepakatan internasional terkait HAM.
HNW juga menyarankan agar Presiden dan Kapolri dapat mengambil contoh dari sikap Perdana Menteri dan Kepala Kepolisian Selandia Baru yang berani meminta maaf atas kesalahan mereka terkait penembakan 90 an jemaah di 2 masjid.
"Sikap kenegarawanan seperti itu yang seharusnya ditunjukkan oleh Pemerintah Indonesia, agar masyarakat Indonesia kembali mempercayai pimpinan negaranya, tidak lagi terpecah belah dan bisa bersatu padu menyelesaikan persoalan yang saat ini dihadapi oleh bangsa Indonesia seperti pandemi COVID-19, resesi ekonomi, dan agar bisa diajak bersama-sama menyelamatkan NKRI dari ancaman separatisme," pungkasnya. dtc