Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pilkada Medan sudah usai. Hampir dipastikan, pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman memenangkan pertarungan. Hal ini menyusul pengakuan pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi yang hanya memperoleh persentase 48% suara.
Namun, untuk keputusan resmi masih menunggu rekapitulasi atau perhitungan dari KPU Medan. Proses perhitungan suara untuk saat ini sudah masuk ke tingkat kecamatan.
"Jadwal rekapitulasi tingkat kecamatan itu mulai 10-14 Desember, saat ini masih berlangsung," ujar Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadani Damanik, Jumat (11/12/2020).
Agus mengaku dirinya dan seluruh komisioner lainnya akan melakukan monitoring proses rekapitulasi suara ditingkat kecamatan.
Setelah selesai proses perhitungan ditingkat kecamatan, maka tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi ditingkat Kota, jadwalnya 13-17 Desember 2020.
"Kami menjadwalkan pleno itu tanggal 14 Desember, untuk tempat masih dicari," jelasnya.
Setelah proses rekapitulasi selesai, pihaknya akan menunggu dari kedua paslon apakah akan membawa hasil perhitungan atau rekapitulasi ke sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Nanti MK yang akan memberitahu ke KPU RI mana saja daerah yang mendaftarkan proses registrasi sengketa. Nanti KPU RI meneruskan ke KPU kabupaten/kota, kalau tidak ada sengketa, maka 5 hari setelah pemberitahuan masuk KPU akan menetapkan calon terpilih," jelasnya.
Sebaliknya, ketika ada sengketa di MK maka penetapan calon terpilih dilakukan paling lambat 5 hari setelah putusan MK keluar.
Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadani Damanik