Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Direktur Jenderal Kementerian Kesehatan Malaysia, Noor Hisyam Abdullah, mengatakan vaksin COVID-19 tak perlu menunggu label halal untuk bisa disuntikkan kepada warganya.
"Jika mereka (produsen vaksin) bisa mendapatkan sertifikasi halal itu lebih baik, tapi kami tidak mendaftarkan obat berdasarkan status halal atau tidak. Kami juga mendaftarkan obat non-halal," kata Hisyam kepada Strait Times.
Kekhawatiran apakah vaksin COVID-19 diizinkan untuk digunakan oleh umat Islam telah muncul ketika Malaysia menandatangani kesepakatan dengan produsen vaksin untuk mendapatkan jatah pengiriman.
Komite Muzakarah Khusus Dewan Nasional Urusan Islam Malaysia bertemu Kamis lalu untuk membahas apakah vaksin dapat diberikan kepada Muslim.
Pekan lalu, Menteri Agama Zulkifli Mohamad Al-Bakri mengatakan keputusan itu akan diumumkan setelah diserahkan kepada Raja, Sultan Abdullah Ahmad Shah, yang mengawasi masalah agama.
Malaysia telah menandatangani kesepakatan dengan Pfizer agar memasok 12,8 juta dosis vaksin untuk 20 persen populasi, dan perjanjian dengan Fasilitas Covax untuk mencakup 10 persen lagi.
Selain itu, Malaysia juga akan mendapatkan vaksin dari China. Hal ini yang kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Islam setempat tentang status kehalalannya.
"Kalau pun ada bahan yang tidak boleh, proses transformasi kimiawi akan membuatnya bersih dan halal," kata Mufti Perlis Mohd Asri Zainul Abidin dalam postingan Facebook, usai menghadiri rapat komite Muzakarah pekan lalu.
Seperti negara mayoritas Muslim lainnya, permasalahan halal atau tidak di Malaysia juga menjadi masalah yang sensitif dan terkadang dapat meningkatkan ketegangan rasial.(dtc)