Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Batubara, Rijali, mengatakan, realisasi pencapaian pajak sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sudah mencapai Rp28 miliar lebih.
Hal itu diungkapkan Rijali saat penyerahan penghargaan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Jumat, (11/12/2020).
Ia mengatakan, peningkatan capaian perolehan sektor BPHTB setidaknya terhitung sejak kurun waktu 3 tahun ini. Dimana pada tahun 2019, relaisasi BPHTB mencapai Rp3 miliar dan ditahun 2020 sudah mencapai Rp28 miliar lebih.
"Sektor BPHTB dalam kurun waktu 3 tahun ini peningkatannya cukup signifikan. Dimana pada tahun 2019 realisasi BPHTB Rp3 mikiar lebih dan ditahun 2020 sudah mencapai Rp28 milia4 lebih. Kita berterima kasih kepada PPAT yang telah membantu dalam peningkatan pajak daerah," katanya.
Bupati Batubara, Zahir M AP menyampaikan terima kasih kepada seluruh PPAT atau Notaris atas kerja samanya dengan Pemerintah Kabupaten Batubara. Pihaknya meminta agar sinergisitas antara pemerintah daerah melalui BPPRD dan PPAT tetap berjalan harmonis.
"Saya berpesan kepada BPPRD agar tetap meningkatkan dan memberikan pelayanan yang baik agar kemudahan dalam proses pembayaran pajak menjadi lancar," ujarnya.
Dikatakannya, saat ini Pemerintah Kabupaten Batubara melalui Korsupgah KPK melakukan kerjasama dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menerapkan zona nilai Tltanah yang nantinya akan menjadi dasar dalam melakukan transaksi jual beli tanah.
"Mudah-mudahan reward atau penghargaan yang diberikan dapat mendorong seluruh PPAT dalam menyampaikan pengurusaan BPHTB sesuai dengan harga jual beli yang real," imbuhnya.