Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Bertempat di Aula Kesbangpol Kabupaten Dairi, Jalan Pandu, Kelurahan Bintang Hulu, Kecamatan Sidikalang, Jumat (11/12/2020) Kesbangpol Dairi bersama Forkopimda membentuk Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Dairi.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Dairi, Ramlan Sitohang menyampaikan, sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka hari ini Kesbangpol melaksanakan kegiatan fasilitasi dan pembentukan pengawasan Ormas di Kabupaten Dairi.
"Menindaklanjuti peraturan tersebut, setiap kabupaten harus dibentuk tim pengawasan Ormas. Tim ini di provinsi dan di pusat juga telah dibentuk," kata Ramlan.
Disebutkan Ramlan, dengan adanya wadah ini, Forkopimda seperti Kodim, Polres, Kementrian Agama dan Kesbangpol bisa bersinergi untuk membahas keberadaan Ormas yang ada di Kabupaten Dairi.
"Harapan kami kedepan karena ini adalah wadah untuk berdiskusi dan tukar pendapat, kemudian nanti disimpulkan apa nanti yang mau ditempuh. Walaupun ini hanya tim kecil, tetapi sepak terjangnya luas sampai ke provinsi dan pusat," sebut Ramlan.
Lebih lanjut dikatakanya, kalau suatu organisasi yang berdiri, AD/ART serta anggotanya semua di Dairi, maka wajib mendaftar ke Kesbangpol Kabupaten Dairi. "Intinya yang jelas struktur organisasinya dan AD/ART nya ada, serta setia kepada UUD1945 dan Pancasila," sebutnya.
Dijelaskannya, syarat untuk mendaftar antara lain, ada struktur kepengurusan, daftar pengurus, alamat sekretariat dan AD/ART. Kalau itu sudah ada maka tim pengawasan Ormas yang memantau dan menerima laporan dari masyarakat.
"Jadi, bila ada organisasi yang menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan tujuan awal dibentuknya, karena misalnya membuat keributan. Jika itu dilaporkan kepada tim pengawas Ormas, maka itu yang akan kami diskusikan dan mencari solusinya. Sanksi nya bila Ormas itu bermasalah maka tidak akan bisa lagi di daftar atau diperpanjang izinnya," terang Ramlan
"Ada akting yang mau kami buat, kalau ormas itu tidak berguna bagi masyarakat maka bila mendaftar lagi tidak bisa diterima. Kalau organisasi itu berguna, maka pemerintah wajib bertanggungjawab menyikapi apa kepentingan organisasi tersebut," sambungnya.
Sementara dalam paparannya Kasubit Ormas Badan Kesbangpol Provsu Harry Silitonga menyampaikan materi tentang, aturan mendirikan Ormas, Hak dan Kewajiban Ormas, Larangan Sesuai Pasal 56, Ketentuan Pidana dan Pepres No 18/2017 tentang cara penerimaan dan pemberian sumbangan oleh Ormas dalam pencegahan tindak pidana pendanaan teroris, Meningkatkan kinerja dan aktivitas serta Mekanisme pengawasan Ormas dan lainnya.
"Dari kegiatan yang dilaksanakan, intinya Tim Terpadu Pengawasan Fasilitasi Ormas yang terdiri dari Forkopinda melakukan rapat-rapat kordinasi untuk memberikan informasi yang didapat terkait keberadaan Ormas. Dan Pengaduan dari masyarakat bisa diterima dengan baik," terang Harry.
Kegiatan itu dihadiri, Kasubit Ormas Badan Kesbangpol Provsu Harry Silitonga,, Kepala Kesbangpol Dairi Ramlan Sitohang, Perwakilan Kemenag Dairi Lindung Kaloko , Perwakilan Polres Dairi KBO Iptu M Nuh, Perwakilan Kodim 0206/Dairi Pasi Pers Letda Inf M Taufik, Perwakilan Kejari Kasi Intel Andri Darma, Kabid Poldagri Pangoloi Manik dan Staf Kesbangpol Dairi.