Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Doloksanggul. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan menemukan unsur dugaan pelanggaran pidana pada Pilkada Humbahas 2020 yang dilakukan Kepala Desa Marbun Toruan, Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara. Informasi yang diperoleh menyebutkan, kepala desa tersebut saat diundang untuk membacakan hasil coblosan surat suara kembali mencoblos surat suara yang sebelumnya sudah tercoblos untuk pilihan kotak kosong, sehingga surat suara tersebut dinyatakan batal.
“Dugaan pelanggaran sudah kita sampaikan ke Sentra Gakkumdu dan saat ini masih dalam proses,” kata Ketua Bawaslu Humbang Hasundutan (Humbahas) Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Henry W. Pasaribu, Minggu (13/12).
Sebagaimana dilaporkan Pengawas Kecamatan (Panwascam) Baktiraja, kegiatan yang memiliki unsur dugaan pelanggaran pidana Pilkada itu dibuktikan dengan beredarnya video yang diunggah di laman Facebook atas nama Adam J Grimes Lgaol. Video diambil saat proses penghitungan surat suara, Rabu, 9 Desember 2020, sekitar pukul 20.47 WIB.
Dari bukti-bukti dokumen dan hasil temuan pelanggaran di lapangan itulah Bawaslu Humbahas melakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu dan dilanjutkan dengan permintaan keterangan atau klarifikasi kepada pelaku atau terlapor.
“Kemarin, Sabtu, 12 Desember 2020, pelaku atau terlapor berinisial RB, oknum Kepala desa Marbun Toruan sudah diminta keterangan di kantor Bawaslu,” ucap Henry.
Terhadap dugaan pelanggaran pidana ini, terlapor diancam dengan Pasal 178e junto pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Dalam Pasal 178e disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memberi keterangan tidak benar, mengubah, merusak, menghilangkan hasil pemungutan dan/ atau hasil penghitungan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 48 (empat puluh delapan) bulan dan paling lama 144 ( seratus empat puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp 48.000.000,00 ( empat puluh delapan juta rupiah) dan paling banyak Rp.144.000.000.00 ( seratus empat puluh empat juta rupiah).
“Dalam pasal 71 (tujuh satu ) disebutkan,pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/ Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/ Lurah dilarang membuat keputusan dan / atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," tegasnya.