Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Hasil Pilkada Labuhanbatu 2020 berpotensi akan digugat ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini didasari oleh saling klaim antar 2 kubu sebagai pemenang, yakni pasangan ASRI (Andi Suhaimi - Faizal Amri) dan pasangan ERA (Erik Adtrada - Elya Rosa). Selain itu hasil perhitungan internal keduanya juga menunjukkan selisih perbedaan suara yang sangat kecil.
Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Labuhanbatu, Wahyudi, tidak menampik kemungkinan tersebut. "Jika dilihat dari hasil perhitungan internal mereka, kemungkinan ke arah sana, ada. Tapi tunggulah dulu hasil penghitungan (pengumuman) KPU," katanya kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (13/12/2020).
BACA JUGA: Realcount Sirekap KPU Pilkada Labuhanbatu: Erik Adtrada Unggul Tipis 0,4% dari Petahana Andi Suhaimi
Lebih lanjut, kata Wahyudi, bahwa jika melihat hasil sementara realcount sirekap KPU serta hasil perhitungan internal kedua paslon, maka kemungkinan selisih suara antara pasangan ASRI dan ERA akan berada di bawah 2,5%. "Itu artinya syarat materiil untuk mengajukan gugatan ke MK sudah terpenuhi (kurang 2,5%-red)," tambahnya.
Kemudian ketika ditanyakan apakah pihaknya (KPU) ada menemukan insiden berarti (potensi kecurangan) saat pelaksanaan pencoblosan beberapa waktu yang lalu, Wahyudi mengatakan tidak ada.