Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Dairi. Masyarakat dan jemaat gereja menolak relokasi gedung Gereja HKBP Sikhemdi di Dusun Sopo Komik, Desa Longkotan, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi, Sumatra Utara, karena direncanakan di tempat tersebut dijadikan lokasi pembuangan limbah hasil pertambangan PT Dairi Prima Mineral (PT DPM). Hal itu disampaikan, Diakones Sarah Naibaho dari Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK) dan Trisna Harahap dari Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen di Indonesia (JKLPK) melalui rilis kepada medanbisnisdaily.com, Minggu (13/12/2020).
Disebutkannya, rencana relokasi gedung Gereja HKBP Sikhem Sopo Komil di Desa Longkotan, kembali mencuat seiring keluarnya izin operasi produksi PT DPM milik NFC China dan Bumi Resources (Bakrie Grup) oleh Kementrian ESDM pada awal tahun 2018.
“Relokasi HKBP Sikhem rencanaya untuk pembangunan tailing storage facility (TSF) atau lokasi pembuangan limbah perusahan. Sebelumnya PT DPM mengajukan TSF di kawasan hutan lindung melalui izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Lindung (IPPKHL). Akan tetapi, rencana ini ditolak oleh Kementerian Kehutanan dengan alasan dapat berdampak negatif bagi keberadaan flora dan fauna di kawasan hutan,” kata Diakones Sarah.
Dalam adendum ANDAL, RKL dan RPL PT DPM tahun 2019 jelas bahwa perusahaan berencana akan membangun TSF dan infrastruktur pendukungnya dengan luasan 24,13 hektar. Untuk kepentingan pembangunan TSF ini, sehingga perusahaan akan merelokasi bangunan Gereja HKBP Sikhem.
BACA JUGA: YDPK dan Masyarakat Minta Kantor Pusat HKBP Tolak Rencana Relokasi Gereja HKBP Sikhem Oleh PT DPM
"Itu artinya gedung gereja yang selama ini menjadi tempat ibadah akan diubah menjadi lokasi tempat pembuangan limbah beracun milik PT DPM," ujar Diakones Sarah.
Terkait hal itu kata Diakones Sarah, sebelumnya pimpinan HKBP telah mengeluarkan surat No.40/004/II/2012 perihal bahwa Pimpinan HKBP tidak memberikan izin atas rencana relokasi Gereja HKBP untuk kepentingan PT DPM. Kantor Pusat HKBP menegaskan bahwa aset dan harta HKBP baik di jemaat, resort, maupun distrik adalah milik HKBP.
Oleh karena itu, rencana tukar guling harus sepengetahuan dan persetujuan Kantor Pusat HKBP. “Namun, PT DPM tetap meneruskan perencanaannya untuk merelokasi gereja meski ada penolakan dari warga dan jemaat sekitar yang tidak menginginkan relokasi gereja tersebut,” ungkap Diakones Sarah.